Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan pihaknya diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemilu oleh Komisi II DPR pada Senin (25/3).
"Kami dapat surat lanjutan dari Komisi II. Tanggalnya kalau enggak salah 25 Maret 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," kata Mellaz di Gedung KPU RI di Jakarta pada Minggu (17/3) malam.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengundang penyelenggara pemilu, termasuk KPU, untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3), tetapi KPU meminta RDP tersebut dijadwalkan ulang karena sedang melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional.
"Ya, awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi II. Saya lihatnya di media, ya, bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, kami sedang mengejar tenggat tanggal 20 (untuk) penetapan (hasil pemilu)," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sempat beredar informasi bahwa RDP tersebut dimundurkan menjadi 21 Maret 2024.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk meminta penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 11 Maret 2024.
Guspardi menjelaskan Komisi II DPR telah mengagendakan RDP dengan KPU pada 14 Maret, tetapi Setjen DPR menerima surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar dia saat dikonfirmasi oleh ANTARA pada Selasa (12/3) malam.
"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," katanya, menambahkan.
Dalam surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR. Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani melakukan penjadwalan ulang RDP tersebut karena adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Berita Terkait
Bawaslu RI menerima 129 laporan pelanggaran netralitas kepala desa
Rabu, 4 Desember 2024 21:16 Wib
Ketua KPU: Paslon kalah lawan kotak kosong bisa ikut pilkada ulang 2025
Rabu, 4 Desember 2024 20:32 Wib
Bawaslu RI: 81 orang pengawas pemilu meninggal dunia
Rabu, 4 Desember 2024 20:29 Wib
KPU beri dua opsi pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong
Rabu, 4 Desember 2024 14:42 Wib
Sebanyak 782 peserta mengikuti SKB CPNS Kejaksaan di Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 20:36 Wib
Ketua DPR: Keberadaan Tim Pengawas Intelijen DPR membantu tugas anggota dewan
Selasa, 3 Desember 2024 19:54 Wib
KPK: Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru diduga terkait pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:13 Wib
Ombudsman: Perlu payung hukum lebih tinggi atur pupuk subsidi
Selasa, 3 Desember 2024 10:39 Wib