Mamuju (ANTARA) - Tim SAR gabungan menghentikan pencarian terhadap balita berusia tiga tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang terseret gelombang di perairan Pulau Saboyan, Desa Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
"Setelah kami melakukan upaya pencarian selama tujuh hari dan tidak membuahkan hasil, pencarian terhadap Muhammad Alfatih hari ini dihentikan," kata Kepala Kantor SAR Mamuju Mahmud Afandi, Kamis.
Afandi menyampaikan bahwa selama tujuh hari seluruh unsur telah melakukan upaya pencarian dengan menyisir seluruh area yang ditetapkan berdasarkan hasil SAR Map Prediction.
"Setelah tujuh hari operasi pencarian dilakukan secara maksimal tanpa hasil, maka berdasarkan hasil evaluasi bersama unsur SAR gabungan dan pemerintah setempat, korban dinyatakan hilang dan operasi SAR dinyatakan selesai serta ditutup," jelasnya.
Penutupan operasi dilakukan setelah pertemuan bersama seluruh unsur SAR gabungan dan perwakilan keluarga korban.
"Seluruh unsur yang terlibat kemudian kembali ke satuan masing-masing dengan ucapan terima kasih atas sinergi dan dedikasi selama pelaksanaan operasi," ujar Mahmud Afandi.
Pada upaya pencarian terhadap balita tersebut, tambahnya, unsur SAR yang terlibat dalam operasi itu meliputi Tim Rescue Kantor SAR Mamuju, Tim Rescue Pos SAR Majene, BPBD Sulbar, Camat Balabalakang, dan masyarakat setempat.
"Dengan berakhirnya operasi ini, Basarnas Mamuju menyatakan siap kembali membuka pencarian apabila di kemudian hari ditemukan tanda-tanda baru terkait keberadaan korban," katanya.
Balita bernama Muhammad Alfatih itu dilaporkan hilang sejak Jumat (24/10) saat sedang bermain dengan kakak sepupunya di pantai Pulau Saboyan, Desa Balabalakang, Kecamatan Kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju.
Pihak keluarga dan masyarakat setempat sempat melakukan upaya pencarian namun tidak berhasil menemukan keberadaan balita tersebut sehingga langsung meminta bantuan dari Basarnas Mamuju untuk melakukan pencarian.
Namun, hingga hari ketujuh upaya pencarian dilakukan, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, sehingga operasi dinyatakan selesai dan ditutup sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Basarnas.

