Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menemukan banyak lokasi galian c (lokasi pengerukan tanah) yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini diduga kuat ilegal karena tidak memiliki izin pengerukan resmi dari pemerintah daerah.

“Persoalan galian c ilegal sudah kita tanggapi secara serius, saat ini kita juga sudah meminta aparat penegak hukum untuk menyelidikinya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat, di Suka Makmue, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, akibatnya galian c ilegal itu, potensi kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai (Krueng) Nagan dan daerah lainnya di kabupaten tersebut semakin besar.

Menurutnya, sesuai aturan, pengambilan tanah timbun harus tetap menggunakan tanah di lokasi yang sudah diterbitkan perizinannya oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, atau sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan.

Akan tetapi, selama ini pengambilan tanah timbun yang diduga dilakukan sejumlah pelaku usaha di daerah ini, mengambil tanah lain yang berada di luar lokasi izin galian.

Dampak dari pengambilan diduga dari lokasi ilegal tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah, karena hal ini berdampak terhadap potensi kerusakan lingkungan serta merugikan daerah.

“Kami juga sudah minta pihak terkait (kepolisian) untuk menelusuri persoalan ini galian c diduga ilegal ini,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini menjadi perhatian serius, sehingga penggunaan izin galian c di Kabupaten Nagan Raya agar dapat digunakan sesuai dengan lokasi perizinan yang sah dan tidak mengambil dari lokasi lain tanpa izin.

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024