Medan (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin, karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri."Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah.
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Erintuah.
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang menuntut hukuman seumur hidup terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN).
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.
Sementara itu, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim tersebut.Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.
JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.
JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri."Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah.
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Erintuah.
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang menuntut hukuman seumur hidup terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN).
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.
Sementara itu, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim tersebut.Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.
JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.
JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.