Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangani dua kasus Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

"Kasus dua LPB atau TV kabel yang tidak mengantongi IPP sudah ditangani Polda Sulbar, dan dilakukan proses hukum," kata anggota KPID Sulbar Masram Yakub di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, dua kasus LPB tersebut ditangani aparat penegak hukum karena adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Polda Sulbar.

Menurut dia, pihaknya telah memenuhi undangan penyidik guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriiksaan di ruangan Reskrimsus Polda Sulbar atas kasus tersebut.

"Kehadiran kami mewakili KPID Sulbar dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU Penyiaran yang dilakukan salah satu pengusaha LPB yang kasusnya ditangani Polda Sulbar tersebut," katanya.

Ia mengatakan KPID adalah lembaga negara yang berkompeten untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang sedang ditangani Polda Sulbar tersebut.

"Polda Sulbar telah meminta keterangan mengenai aturan perluasan wilayah, isi siaran, dan syarat pengurusan IPP," katanya.

Selain itu, persyaratan dan tata cara penggabungan LPB dalam satu perusahaan serta mengenai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mencabut IPP dan Izin Perluasan Wilayah Siaran.

Masram mengatakan bahwa dasar hukum dibolehkannya lembaga penyiaran adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Aturan ini harus menjadi acuan bagi pelaku usaha penyiaran dalam menjalankan usahanya, jangan dilanggar," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024