Mamuju (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat menyosialisasikan penegakan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah itu.

Sosialisasi penegakan hukum hak kekayaan intelektual dengan tema "Meningkatkan Kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual" itu digelar di aula Hotel Maleo Mamuju, Rabu.

Selain para pelaku UMKM, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, UPT Lapas Perempuan dan Rutan Mamuju.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami mengatakan bahwa salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap inovasi dan kreativitas akal pikiran manusia, dituangkan dalam bentuk pemberian, pengakuan serta perlindungan atas hak yang dimiliki oleh seseorang atas temuan dan ciptaan yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi masyarakat luas.

"Hak atas temuan tersebut dikenal dengan hak kekayaan intelektual sebagaimana dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terkait dengan desain industri, tata letak sirkuit, tentang rahasia dagang, paten, hak cipta, dan undang-undang tentang merek dan indikasi geografis," kata Sri Lastami.

Ia menjelaskan, bentuk hak kekayaan intelektual sesuai perkembangan zaman meliputi hak cipta seperti seni, ilmu pengetahuan, sastra dan hak terkait serta hak milik industri yakni paten merek desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.

Selain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Abdullah serta Rahmat Idrus dari unsur akademisi.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024