Mamuju (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Tim Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 setempat terkait perlindungan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad di Pasangkayu, Kamis (9/7), mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah, terutama yang menunjukkan gejala COVID-19.

Nota kesapahaman tersebut ditandatangani Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad dan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Agus Ambo Djiwa serta Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Samhari.

"Jadi, semua institusi kesehatan yang ada di lapangan akan menjadi mitra kami untuk memeriksa penyelenggara yang ada di lapangan, sehingga tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Kalau ada penyelenggara kami yang bergejala, ya harus di tes cepat," terang Syahran Ahmad.

Ketua Tim Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengapresiasi adanya nota kesepahaman itu.

Ia menyampaikan bahwa nota kesepahaman itu menunjukkan komitmen bersama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Juga lanjutnya, sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten dalam menyukseskan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

"Sekarang kita sudah zona hijau. Tentu kita tidak ingin ada kasus baru nantinya. Makanya memang sangat penting setiap penyelenggara yang bertugas di lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan. Kami siap mendukung itu," kata Agus Ambo Djiwa yang juga sebagai Bupati Pasangkayu.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024