Makassar (ANTARA) - Simulasi penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di kawasan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lainnya, menjaring 10 orang karena tidak mengenakan masker saat berkendara.

"Pembatasan ini dilakukan untuk mempersempit penyebaran COVID-19, mengingat Kota Makassar sebagai ibu kota provisi dan masuk sebagai daerah episentrum," ujar Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat memantau simulasi di jalan Sultan Alauddin perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad.

Sejauh ini, penerapan Perwali masih dalam tahap uji coba, dan masih ada orang yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan, tidak mengenakan masker, sehingga di data dan diberikan sanksi teguran lalu diberikan masker.

Pemantauan situasi di perbatasan tersebut, kata dia, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerapan Perwali mulai Senin, 13 Juli 2020. Selanjutnya, diberlakukan 14 hari ke depan dan diupayakan pemeriksaan selama 24 jam.

"Semoga besok pagi saat dimulai pembatasan orang, aktivitas tidak terganggu dengan kegiatan ini. Kita minta petugas secepatnya memeriksa identitas maupun Surat Keterangan saat orang masuk maupun keluar Makassar. Upaya ini untuk melindungi masyarakat, itu tujuannya," katanya.

Saat ditanyakan apabila ada pelintas tidak membawa surat keterangan (suket) maka di minta kembali. Mereka yang dikecualikan adalah orang bekerja menunjukkan identitas, bukti bersangkutan bekerja di Kota Makassar, namun tetap dilaksanakan pemeriksaan suhu tubuh, termasuk tes cepat (rapid rest) secara acak bila ditemukan suhunya di atas 37,5 derajat celsius.

"Target kita mempercepat pengendalian wabah ini di Makassar. Kalau Makassar bisa dikendalikan 80 persen, maka pandemi ini bisa diselesaikan. Saya minta petugas di lapangan sebisa mungkin dan secepat mungkin mempercepat pemeriksaan agar tidak menghambat arus lalu lintas," katanya.

Dari pantauan di lokasi, pelaksanaan simulasi di Jalan Sultan Alauddin perbatasan Kota Makassar dengan Gowa, sempat terjadi antrean kendaraan cukup panjang. Padahal baru pemeriksaan masker.

Rudy beserta jajaran TNI dan Kepolisian mengecek pos Dinas Perhubungan untuk nantinya digunakan personil melakukan pemeriksaan. Kendati demikian, terlihat kesiapan untuk pembatasan orang di perbatasan belum rampung sepenuhnya.
  Tiga pelanggar dikenakan sanksi melakukan push up ketika melintas tidak mengenakan masker saat simulasi penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 di perbatasan Kota Makasar-Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (12/7/2020). ANTARA/Darwin Fatir.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Iman Hud pada kesempatan itu menambahkan, 10 orang pelanggar yang terjaring tidak mengenakan masker diberikan sanksi ringan sekaligus didata.

"Tadi kami suruh push up, lalu didata kemudian diberikan masker. Tapi bila dilihat kondisinya tadi, pengendara sebagian sudah patuh mengenakan masker. Artinya, mereka sudah paham protokol kesehatan," ujar dia kepada wartawan.

Mengenai kesiapan personil, kata Iman, sangat siap, bahkan di semua cek poin disiapkan alat tes cepat (rapid test) bagi orang yang melintas memiliki suhu di atas 35,7 derajat Celcius.

"Kami ini sebagai garda terdepan dalam melaksanakan penegakan hukum dan tentu secara terukur serta terarah. Tadi pelanggar dikenakan sanksi push up, nantinya kita beri sanksi menyapu jalan. Ini dilakukan agar masyarakat sadar bahwa kita masih dalam kondisi pandemi," ujarnya menjelaskan.

Rencananya, ada delapan titik perbatasan masuk kota Makassar dijaga personil gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Camat, Lurah, perwakilan organisasi masyarakat dan kepemudaan, serta perangkat RT dan RW.*
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024