Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 pada 12 kabupaten/kota memastikan tim penyelenggara ad hoc (sementara) yang bertugas di lapangan bebas dari Coronavirus Disease (COVID-19).

"Saat ini ada 2.227 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP yang turun bertugas ke rumah warga dinyatakan steril setelah hasil rapid test nonreaktif," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari saat dihubungi terkait kesiapan tahapan Pilkada menuju normal baru di Makassar, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan guna memastikan seluruh penyelenggara ad hoc yang bertugas di lapangan saat memutakhirkan data pemilih dalam kondisi sehat.

Selain itu, untuk kesiapan penyelenggara saat proses tahapan Pilkada telah menjalankan protokol kesehatan serta mematuhi ketentuan saat pemberlakuan normal baru dalam setiap tahapannya. Kendati adanya empat ratusan orang PPDP yang dinyatakan reaktif hasil tes usap, semua sudah diganti.

"Sampai hari keempat ini calon PPDP sementara menjalani rapid test. Di hari ketiga kemarin sudah ada 177 orang dinyatakan nonreaktif dan siap bertugas. Semua petugas diwajibkan mengenakan APD saat mendata," ungkap Endang.

Saat ini jumlah PPDP yang bertugas sebanyak 2.227 orang dibantu Petugas Pemungutan Suara (PPS) sedang melaksanakan pendataan dibantu Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Seharusnya, jumlah PPDP yang disiapkan sebanyak 2.390 orang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun ada ratusan calon dinyatakan reaktif dan lainnya mengundurkan diri karena enggan menjalani tes cepat.

Sementara di tempat terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Rohani, mengatakan, pihaknya telah mematangkan strategi menghadapi Pilkada di masa pandemi menuju normal baru.

Ia mengemukakan, anggaran yang diterima atas bantuan pusat senilai Rp2 miliar lebih dari usulan Rp10 miliar lebih, telah dibelanjakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), mengingat proses tahapan Pilkada serentak masih diselimuti wabah COVID-19.

"Anggaran ini sangat membantu untuk keperluan APD bagi tenaga ad hoc kita seperti PPS, PPK dan PPDP saat bertugas di lapangan untuk pencocokan data. Tentunya berguna karena ada antisipasi saat verifikasi ada interaksi dan bersentuhan langsung kepada pemilih, tutur dia.

Tidak hanya itu, untuk pembuatan TPS nanti, kata dia, sudah dipetakan mana daerah kecamatan maupun desa kelurahan masuk zona hijau, oranye dan merah. Dipastikan penempatan TPS tepat di daerah zona hijau.

"Sebelum membuat TPS, harus dipastikan daerah tersebut steril dari COVID-19. Selanjutnya, disemprot cairan disinfektan pada seluruh area TPS, kursi pemilih juga diberikan jarak satu meter. Paling penting pemilih diwajibkan mengenakan masker saat datang ke TPS," ujarnya.

Begitupun dengan jumlah pemilih, tambah Rohani, dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 600-an sebelum pandemi itu terjadi. Jumlah TPS pun harus ditambah dari 650 menjadi 709 TPS.

"Jumlah pemilih sudah dikurangi. Bagi pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya di TPS sudah diatur di formulir C6 (undangan pemilih), termasuk waktu datang memilih, ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan orang," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024