Bulukumba (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba segera membentuk Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
"Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdiri atas dua tahapan yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Wamil Nur di Bulukumba, Minggu.
Dia mengatakan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 melalui seleksi terbuka baik bagi PPK maupun PPS sehingga masyarakat Bulukumba yang ingin berpartisipasi mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 memiliki kesempatan yang lebih luas.
Selanjutnya bagi Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah berakhir masa kerjanya tentu saja dapat mendaftarkan kembali baik yang pernah menjadi Anggota PPS maupun Anggota PPK.
Wamil juga mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 tentu saja sangat diperlukan, apalagi menjadi salah satu indikator dalam Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) yang digagas oleh KPU RI Tahun 2023.
Selain itu, pembentukan Badan Adhoc melalui seleksi terbuka juga akan melahirkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas, berkompeten, dan profesional agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.
Pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan hal-hal penting seperti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait Badan Adhoc.
Dia berharap keterlibatan semua pemangku kepentingan khususnya media massa dalam mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat Bulukumba dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan baik PPK maupun PPS.
Sebagai informasi tambahan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui seleksi terbuka akan dimulai dengan tahapan pembentukan PPK pada 23 April 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK hingga 16 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK.
Sementara untuk tahapan pembentukan PPS akan dimulai pada 2 Mei 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS hingga 26 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPS.