Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap mendampingi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulsel menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK terkait sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 27 November 2024.
"Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota. Saya berharap teman-teman Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan KPU untuk mempelajari putusan dan gugatan yang pernah masuk di MK pada Pilkada sebelumnya," ujar Kepala Kejati Sulsel Agus Salim saat rapat koordinasi di Makassar, Senin.
Sejak awal sebelum tahapan dimulai, kata Agus, pihak Kejaksaan telah berkomitmen mendampingi KPUD dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga akhir sampai pada gugatan hukum sengketa Pilkada serentak 2024.
Dari 11 gugatan yang masuk ke MK, Agus meminta KPU dan JPN memetakan mana yang paling mendesak atau yang terpenting dan membutuhkan perhatian serius. Sinergi dan elaborasi, kata dia, perlu ditingkatkan agar sukses menghadapi sengketa Pilkada di MK.
Data dari pengajuan gugatan Pilkada yang masuk dan segera berproses di MK untuk wilayah Sulsel, masing-masing Pilkada Gubernur Sulsel, Pilkada Wali Kota Makassar, Pilkada Wali Kota Parepare dan Kota Palopo, serta Pilkada Kabupaten Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba dan Selayar.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel bersama jajarannya yang ikut mendampingi dalam menghadapi penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada di Sulsel.
"Urusan Pilkada ini, ujungnya pasti kembali berurusan dengan Kejaksaan. Kami mohon arahan dari Pak Kajati Sulsel terkait persiapan PHP ini," kata Hasbullah.
Melalui sinergi ini antara KPU dan Kejati akan menjadi percontohan nasional. Bahkan berhasil membawa Sulsel menjadi kategori teraman kedua atau zona hijau dari sebelumnya masuk lima besar kategori rawan.
"Di level provinsi, apa yang dilakukan KPU Sulsel dengan Kejati Sulsel jadi perbincangan. Kita sudah bertemu dengan teman-teman JPN, sementara daerah lain masih mencari jadwal," tuturnya menambahkan.
Rapat koordinasi pendampingan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada serentak dihadiri jajaran KPU Sulsel maupun Komisioner KPU kabupaten kota serta tim pengacara negara dari Kejati Sulsel.