Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon perseorangan Nur Mahmud -Ilyas Cika yang mengunakan sandi Baret Cella itu untuk perbaikan berkas, minimal menyetorkan kekurangan dukungan KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 19.310 ribu lembar hingga batas waktu 27 Juli 2020.

"Sampai hari ini belum ada tim dari yang bersangkutan menyetorkan kekurangan berkasnya setelah dilakukan verifikasi faktual," kata komisioner KPU Maros Mujaddid saat dihubungi dari Makassar, Sabtu.

Ia menjelaskan kekurangan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan tersebut ditemukan setelah diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama tim Bawaslu di lapangan.

Hasilnya, sebanyak 9.655 dukungan KTP-el dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) sebanyak 14.850 dukungan.

Bakal paslon dengan itu sebelumnya telah menyetorkan berkas dukungan sebanyak 26.158 KTP-el yang tersebar di 14 kecamatan. Sementara syarat yang dibebankan KPU Maros minimal mendapat 24.505 dukungan. 

"Dari hasil rapat pleno tingkat kabupaten, hanya 14.850 yang memenuhi syarat, selebihnya 9.655 TMS. Sesuai dengan aturan, bila tidak memenuhi syarat, maka dikali dua. Artinya, harus disiapkan paslon minimal 19.310 dukungan KTP-el," ujarnya.

Ia mengatakan apabila hingga batas waktu yang bersangkutan tidak menyetorkan berkas dukungan, maka KPU Maros melaksanakan pleno lalu membuat berita acara bahwa bakal paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim, ditemukan ribuan dukungan KTP-el dinyatakan TMS karena masuk enam kategori pekerjaaan yang tidak diperbolehkan seperti TNI-Polri, ASN, Kepala Desa dan perangkat desa, termasuk penyelenggara pemilu.

Bahkan ada data orang yang sudah meninggal dunia dimasukkan dukungannya.

Dikonfimasi terpisah, Juru bicara bakal paslon perseorangan Baret Cella, Mutmainnah mengemukakan pihaknya siap memenuhi syarat tersebut karena sudah disiapkan dukungan cadangan KTP-el.

Namun ia enggan merinci berapa jumlah dukungan itu.

"Kami sudah siapkan berapa yang sudah TMS dan sudah memenuhi berapa, baru kita tambahkan dukungan cadangan," katanya. 

Meski demikian, tambah dia, mengenai kekurangan itu, jauh sebelumnya disiapkan ribuan dukungan KTP-el sebagai antisipasi kekurangan setelah diverifikasi faktual oleh PPS dan Bawaslu di Kabupaten Maros.

Berkaitan dengan kekurangan dukungan yang harus ditambah dua kali lipat oleh bakal calon, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan sudah ada aturannya. Tetapi bakal calon masih memiliki waktu untuk perbaikannya, bagi pendukung dinyatakan TMS.

"Apabila setelah diverifikasi dan jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) tidak mencukupi batas minimal dukungan calon, sesuai yang ditetapkan oleh KPU kabupaten. Maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon di jalur perseorangan," ucapnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024