Makassar (ANTARA) - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Selayar Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) dari jalur perseorangan menyetorkan kembali kekurangan berkas dukungan KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 4.874 lembar kepada KPU untuk diverifikasi faktual.

"Data tersebut sudah masuk ke Silon (Sistem Infomasi Pencalonan), bahkan melebihi syarat dukungan sebanyak 2.280 lembar KTP-el. Selain itu, bapaslon sudah menyetorkan fisiknya di KPU," kata anggota KPU Kabupaten Selayar Andi Dewantara saat dikonfirmasi, Selasa.

Dengan disetorkannya berkas dukungan tersebut pada batas akhir penyetoran berkas, pihaknya segera melakukan verifikasi administrasi mulai 29 Juli sampai 4 Agustus 2020, kemudian masa verifikasi faktual oleh PPS mulai 8 hingga 16 Agustus sesuai dengan jadwal tahapan.

Sebelumnya, pasangan ZAS pada tahap pertama memasukkan dukungan sebanyak 10.890 untuk diverifikasi faktual, dari syarat minimal 9.161 dukungan.

Namun, setelah diverifikasi, sebanyak 2.869  tidak memenuhi syarat (TMS) dan sisanya memenuhi syarat (MS) 8.021 dukungan. Dengan demikian, masih kekurangan 1.140 dukungan.

Sesuai dengan aturan dalam PKPU, bila bakal pasangan calon mengalami kekurangan dukungan, harus digandakan dua kali lipat saat menyetor dukungan perbaikan atau pasangan ini wajib menyetorkan 2.280 dukungan.

Tahapan selanjutnya, kata dia, dukungan ini akan diverifikasi administrasi. Bila dinyatakan lolos, melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, kemudian direkap di tingkat kecamatan dan kabupaten, lalu digelar rapat pleno, untuk diumumkan dinyatakan lolos atau tidak.

Sementara itu, Bakal Calon Bupati Selayar Zainuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyetor berkas dukungan ke KPU maupun via Silon.

"Kami tinggal menunggu verifikasi," katanya.

Zainuddin sengaja melebihkan jumlag dukungan agar jangan sampai kurang saat diverifikasi.

Ia optimistis pihaknya bisa lolos dan ikut bertarung di Pilkada Selayar, Sulawesi Selatan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024