Makassar (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang mulai dibahas di tingkat pusat akan disosialisasikan di delapan kota di Indonesia, salah satunya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang di Makassar, Selasa mengemukakan bahwa pada pertemuan perdana pembahasan RUU Ciptaker di Jakarta menunjuk Kota Makassar sebagai salah satu tempat dari delapan kota untuk roadshow RUU Ciptaker.

"Pada saat pertemuan pertama kali di Indonesia terkait RUU ini bahwa ada sekitar delapan tempat pelaksanaan roadshow RUU, seperti di Pulau Sumatera yakni Medan, Palembang dan Batam, sementara di Pulau Sulawesi itu adalah Makassar dan Manado," ungkapnya.

Kata dia, setelah pembahasan RUU selesai di tingkat DPRD bersama pemerintah, maka para perumus UU pastinya akan turun menyosialisasikan RUU tersebut untuk memperkaya masukan dari masyarakat, sehingga tidak terjadi multitafsir oleh berbagai pihak.

"Mereka akan turun, karena disampaikan bahwa akan melibatkan sebanyak 1.000 orang per daerah dan Makassar merupakan salah satu yang ditetapkan waktu itu untuk tempat sosialisasi," katanya.

Adapun pihak-pihak yang akan terlibat yakni pemerintah daerah, DPRD, instansi vertikal, asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Aspindo, pelaku usaha serta asosiasi pengusaha menengah kecil, organisasi pekerja federasi dan konfederasi, serikat pekerja, serikat buruh, akademisi perguruan tinggi dan mahasiswa, perbankan dan jasa keuangan, serta media dan organisasi kemasyarakatan.

Kata Andi Darmawan, dengan mengatur UU Ketenagakerjaan ini, pemerintah tentu mengharapkan keuntungan dua sisi yakni pengusaha dan pekerja, meski dalam hal penilaian akan muncul kelebihan dan kekurangannya.

Pada RUU Ciptaker ini, banyak poin yang diatur dengan penafsiran yang diperbaharui terkait tenaga kerja honorer, kontrak, PHK (Pemutusan Hak Kerja) hingga tenaga kerja asing. Inilah yang diusulkan oleh pemerintah untuk dilakukan pengayaan atau perubahan-perubahan tertentu dan dinilai akan menguntungkan kedua belah pihak, baik dari pengusaha maupun pekerja.

Menurut Andi Darmawan, pemerintah tentu sudah memperhatikan situasi secara utuh terhadap RUU tersebut. Selain itu telah menjadi bagian dari pembuat UU untuk melakukan perubahan, sebab ini akan menjadi pembicaraan pada kondisi seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan.

"Apa yang dilakukan pemerintah pusat akan menjadi representasi buat kita juga di dalamnya. Ini kan berasal dari pemerintah, artinya apa yang ditetapkan nanti, kita tetap menunggu hasil diskusi dengan DPR sebagai perwakilan masyarakat," ujarnya.


Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024