Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menetapkan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dan mendahulukan pemeriksaan formil-nya.
"Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu.
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan uji formil dan materiil terhadap Perppu Cipta Kerja, meskipun hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memisahkan permohonan.
Selanjutnya, dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan untuk memisah pemeriksaan pengujian formil dan materiil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menyoal mengenai Perppu Ciptaker.
Pemisahan tersebut didasari oleh substansi Perppu Cipta Kerja yang lebih kompleks dan rumit, serta tenggat waktu pemeriksaan perkara pengujian formil yang harus dituntaskan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi selama 60 hari.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mendahulukan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiil-nya.
"Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.
Dalam uji materiil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang, seperti pasal. Sedangkan, uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji formil, secara otomatis menyebabkan undang-undang batal sejak awal.
"Kalau, misalnya, uji formil-nya ini isinya dikabulkan, ya, kan berarti materiil-nya mungkin tidak akan diteruskan lagi," ujar Anwar Usman.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tunda pemeriksaan materiil Perppu Ciptaker
Berita Terkait
BPK menemukan peserta kartu prakerja tak penuhi syarat penerima
Kamis, 10 Oktober 2024 9:50 Wib
Polisi siagakan 2.100 personel kawal demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di DPR RI
Kamis, 6 April 2023 14:30 Wib
Pengamat: UU Ciptaker memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja
Sabtu, 25 Maret 2023 13:38 Wib
DPR menyetujui Perppu Ciptaker jadi undang-undang
Selasa, 21 Maret 2023 12:02 Wib
DPR RI menggelar rapat paripurna ambil keputusan Perpu Ciptaker
Selasa, 21 Maret 2023 9:44 Wib
DPR menetapkan Perpu Cipta Kerja jadi agenda strategis
Selasa, 10 Januari 2023 11:38 Wib
Menaker memastikan Perppu Cipta Kerja telah serap aspirasi
Minggu, 8 Januari 2023 15:22 Wib
Menko Polhukam: Boleh persoalkan Perppu Ciptaker tapi prosedur sudah sesuai
Selasa, 3 Januari 2023 14:34 Wib