Makassar (ANTARA) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan mengatakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 yang sekarang tengah digodok menjadi peraturan daerah.

"Inpres yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo itu sejalan dengan Perbup yang sekarang digodok jadi Perda di DPRD. Tentu ini sangat menguatkan dalam percepatan penanganan COVID-19 di Gowa pada khususnya," ujar Adnan Purichta Ichsan yang dikonfirmasi, Kamis.

Ia mengatakan, kewajiban mengenakan masker dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 25 Tahun 2020.

Adnan menyatakan, perlunya kewajiban mengenakan masker menjadi aturan daerah agar memiliki payung hukum yang jelas agar pihak yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai yang ada dalam aturan tersebut.

"Ini sebagai langkah kami untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat saat ini berbeda-beda, di mana ada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi sehingga bisa langsung mengikuti arahan pemerintah namun ada juga masyarakat yang tingkat kesadarannya tidak telalu tinggi atau tergolong masyarakat cuek.

Adnan menyebut hingga ini masih banyak masyarakat yang kurang sadar tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas, seperti menggunakan masker sehingga jika ada penguatan hukum melalui aturan daerah pihaknya optimistis masyarakat bisa semakin sadar.

"Saya lihat upaya edukasi yang kami lakukan sejak Maret kemarin masih perlu ditegaskan dalam peraturan daerah. Yang paling terpenting adalah adanya payung hukum sebagai bentuk ketegasan, sehingga masyarakat akan tunduk dan patuh mengikuti arahan," terangnya.

Menurut Adnan, penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk bisa mencegah penularan COVID-19 karena penularan melalui droplet atau air liur sangat besar potensinya.

"Yang perlu diatur dalam perda ini adalah wajib memakai masker saja dulu dengan berjaga jarak," ujarnya.

Dia juga senang karena pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan dengan tetap mengacu pada karakteristik budaya lokal setempat.

"Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Inpres berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sebagian sanksi ini juga yang kami terapkan seperti sanksi sosial," ucapnya.

Sebelumnya, Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu memuat protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu, meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian protokol untuk perlindungan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan.

Upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, dan pengadaan fasilitas deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan, area publik dan tempat umum.

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19," tulis Inpres itu.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati atau wali kota. Menurut Inpres tersebut, dalam penyusunan peraturan daerah itu, harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024