Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, di Mamuju, Kamis.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Muhammad Anwar N mengatakan dari hasil penelitian "Financial Action Task Force/FATF" terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, disebutkan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia, telah dimanfaatkan para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

"Pada 2019, kita dikejutkan oleh kasus Panama Papers yang melibatkan beberapa nama tokoh terkenal di Indonesia. Mereka dinilai berupaya menghindar dari kewajiban membayar pajak dengan melakukan transaksi tapi tidak ingin diketahui," ujar Anwar.

"Kasus inilah salah satu alasan yang mendorong adanya gagasan untuk dibuat regulasi di sektor ekonomi dan keuangan mengenai transparansi kepemilikan manfaat yang sebenarnya," tambahnya.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), lanjutnya, merupakan tindak pidana yang dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian serta sistem keuangan.

"Selain itu, juga bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Anwar.

Dalam menghadapi tindak pidana tersebut kata dia, salah satu rekomendasi organisasi FATF sebagai standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum.

"Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT," ujarnya.

"Korporasi dianggap dapat dijadikan sarana, baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil TPPU dan TPPT," sambung Anwar.

Data yang diperoleh dari situs Kemenkum HAM per tanggal 31 Desember 2019 lanjut Anwar, jumlah korporasi yang ada di Sulbar berjumlah 3.133 korporasi.

Namun jumlah pemilik manfaat yang sudah melapor baru 163 korporasi sehingga masih ada 2.970 pemilik manfaat korporasi yang belum melapor.

"Ini menjadi perhatian kita bersama. Butuh tanggung jawab dan komitmen dari semua pihak terkait sehingga persentase jumlah pemilik manfaat di Sulbar yang melapor bisa meningkat," jelas Anwar.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut semua pihak bisa berkomitmen serta menjaga integritasnya untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sehingga apa yang di cita-citakan untuk memberantas TPPU dan TPPT dapat terwujud dengan baik.

"Dengan itu kita bisa menjadikan Indonesia lebih maju," kata Anwar.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sri Lastami mengatakan, pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi.

Selain itu kata Sri Lastami, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan atau memenuhi untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada tiga urgensi dari pengaturan dan penerapan transparansi informasi, yaitu untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik. Untuk adanya kepastian hukum atas pertanggung jawaban pidana serta untuk efektivitas penyelamatan aset," terang Sri Lastami.

Soliasisasi yang dilaksanakan di Grand Hotel Maleo Mamuju itu diikuti 70 peserta, terdiri dari notaris, mahasiswa, Kadin Sulbar, Kejati Sulbar, Pengadilan Negeri Mamuju, Biro Hukum Pemprov Sulbar, Camat dan Lurah Mamuju.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024