Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menggelar operasi justisia penegakan hukum dalam percepatan penanganan COVID-19, dengan cara merazia warga yang tidak mematuhi protoklol kesehatan, Senin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan mengatakan, operasi yustisia yang digelar di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Mamuju itu melibatkan 60 personel gabungan dari Korem 142 Tatag dan dari Pemprov Sulbar.

"Hari ini kami bersama personel dari Korem 142 Tatag dan Pemprov Sulbar melaksanan operasi yustisia penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Syamsu Ridwan.

"Sedikitnya, ada 60 personel gabungan yang dilibatkan untuk melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Penerapan sanksi bagi warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan lanjut Kabid Humas bervariasi, mulai pemberian surat teguran hingga denda sesuai dengan aturan perda yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi meupun pemerintah kabupaten.

Ia menyampaikan bahwa sasaran razia protokol kesehatan tersebut dilakukan di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Mamuju, diantaranya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Sentral Mamuju.

"Sasarannya, mencari masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan 'physical distancing' atau menjaga jarak fisik," ujarnya.

"Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang sekaligus sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19," terang Syamsu Ridwan.

Pada pelaksanaan razia warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan tersebut, selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diminta menghafal Pancasila.

Operasi yustisia penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilaksanakan Polres Pasangkayu bersama TNI dan Satpol PP setempat.

Pada operasi tersebut, Polres Pasangkayu mengerahkan 25 personel dibantu 5 personel dari Kodim 1427 dan 10 anggota Satpol PP.

Petugas gabungan penegakan disipilin protokol kesehatan di pasangkayu tersebut, berhasil menjaring 144 pelanggar dari berbagai kalangan yang didominasi oleh sopir angkutan.

"Setelah melakukan pendataan terhadap para pelanggar protokoler kesehatan COVID-19, selanjutnya mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa kemudian diberikan masker dan diimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap keluar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19," kata Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024