Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI mulai melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta tanpa melalui operasi yustisi kependudukan namun cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov DKI data pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi

