Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku percobaan pembakaran Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan, dihubungi dari Mamuju, Rabu, membernarkan adanya upaya percobaan pembakaran Kantor DKP Pasangkayu, pada Selasa malam (15/9).

"Ya memang benar tadi malam (Selasa) kami telah menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku percobaan pembakaran Kantor DKP Pasangkayu," kata Pandu Arie Setiawan.

Upaya percobaan pembakaran Kantor DKP Kabupaten Pasangkayu lanjut Pandu Arief Setiwan, berlangsung pada Selasa malam (15/9) sekitar pukul 22. 00 WITA.

Pelaku berinisial A (24) kata Kasat Reskrim, mencoba membakar Kantor DKP Pasangkayu dengan cara menyiram pintu depan Kantor DKP dengan bensin kemudian menyalakan pembungkus rokok dengan korek api dan melemparkannya ke arah pintu yang sudah tersiram bensin.

"Pelaku melakukan percobaan pembakaran Kantor DKP Pasangkayu dengan menggunakan pembungkus rokok yang sudah menyala kemudian dilempar ke bensin yang telah disiramkan terlebih dahulu di depan pintu kantor dinas tersebut," terang Pandu Arief Setiawan.

Beruntung lanjut Pandu Arief Setiawan, upaya pelaku berhasil diketahui warga sehingga upaya pembakaran tersebut berhasil digagalkan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan percobaan pembakaran Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan karena ketidakpuasan pelaku terkait proses pengurusan klaim asuransi. Namun, sampai saat ini kami masih terus mendalami motif tersebut dengan melakukan secara intensif," jelasnya.

Pada Rabu pagi lanjutnya, tim dari unit identifikasi Satuan Reskrim Polres Pasangkayu telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah karburator motor yang terbakar, sebuah botol bensin, satu buah jerigen ukuran lima liter yang hangus terbakar serta sebuah korek api.

Sementara, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti, satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Pandi Arief Setiawan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024