Makassar (ANTARA) - Sebanyak 88 orang warga di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diberikan sanksi setelah terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis, mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Operasi yustisi yang digelar itu menindaklanjuti Inpres No.36/2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Adapun yang terjaring itu diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang mengikatnya," ujarnya.

Ibrahim Tompo mengatakan, tujuan utama dari operasi yustisi adalah penegakan protokol kesehatan dengan cara mengedukasi serta menindak sesuai dengan aturan yang telah disesuaikan oleh daerah masing-masing.

Adapun sanksi yang diatur sesuai dengan kearifan lokal di setiap daerah yakni sanksi administratif maupun sanksi sosial lainnya yang bertujuan agar masyarakat senantiasa taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Anggota di lapangan sudah diingatkan agar senantiasa mengedepankan langkah-langkah persuasif dan mengedukasi agar selalu menjalankan protokol kesehatan. Mari kita saling menjaga dan memutus mata rantai penularan," katanya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sejak beberapa hari digelar-nya operasi yustisi yang melibatkan semua unsur baik TNI, Polri maupun pemerintah daerah hanya memberikan sanksi tertulis dan lisan kepada para pelanggar dan memberikannya masker bagi yang tidak memakai masker.

"Situasi sekarang ini sangat sulit. Para pelanggar hanya kami berikan sanksi tertulis dan lisan. Kalau saksi administrasi itu belum ada dan kami tidak ingin itu dilakukan karena tujuan utama kami adalah mengedukasi masyarakat," ucap-nya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024