Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang terhadap  Komisioner KPU Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.

"Dijadwalkan sidang pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 09.00 WITA melalui virtual," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui siaran persnya diterima, Kamis.

Bernad mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," sebutnya

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka.

"Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," tambah Bernad.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) itu, dengan nomor perkara 88-PKE-DKPP/IX/2020. Rencananya, DKPP akan memeriksa Samsu Rizal, Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros sebagai Teradu I sampai V. 

Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros. Fadhila mendalilkan semua Tteradu telah meloloskan seseorang tim sukses Bakal Calon dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020, sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Berdasarkan kronologi pada proses seleksi, tanggal 17 Maret 2020, tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. 

Tanggapan tersebut terkait salah satu calon anggota PPS bernama Nurul Fadillah Al Dafisa, diduga terlibat dalam tim sukses salah satu Bakal Calon.

Setelah itu, yang bersangkutan diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada 20 Maret 2020. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada 24 Maret 2020. 

Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020.
Sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang tersebut akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel. Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Kota Makassar. 

Untuk proses sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengemukakan, pihaknya sudah mengetahui jadwal sidang tersebut dan siap memberikan klarifikasi berkaitan dengan pengajuan keberatan dari pengadu.

"Iya sudah ada (surat). Pada dasarkan kami siap memberikan klarifikasi soal itu. Sidangnya direncanakan, Jumat besok," ujarnya singkat.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024