Mamuju (ANTARA) - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Dr Rahmat Idrus menyatakan, siap menghadapi gugatan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Memang ada ruang untuk melanjutkan gugatan dan undang-undang mensyaratkan seperti itu," kata Rahmat Idrus, ketika dikonfirmasi ANTARA, di Mamuju, Selasa, terkait rencana pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju, yang akan melanjutkan gugatan ke PTUN pascaputusan Bawaslu terkait sengketa Pilkada.

"Jadi, jika kedua pasangan calon bupati ini mau menggunakan haknya untuk melanjutkan ke PTUN, menurut kami itu hal yang wajar. Tentunya, KPU ini sudah siap, apakah salah satunya atau kedua pasangan calon kembali memasukkan gugatan," tambahnya.

Sebelumnya, kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, yakni pasangan nomer urut 1 Sutinah-Ado Mas'ud dan pasangan nomer urut 2, yakni Habsi Wahid-Irwan SP Pababari mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju dengan objek sengketa, Surat Keputusan KPU terkait Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.

Pasangan Sutinah-Ado Mas'ud mengajukan gugatan dengan dalil pasangan petahana, yakni Habsi Wahid-Irwan Papabari diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu tahun 2016.

Sementara, petahana atau pasangan Habsi-Irwan menilai, calon wakil Bupati Mamuju nomer urut 1, yakni Ado Mas'ud diduga menggunakan ijazah yang tidak prosedural.

Namun, dalam sidang musyawarah sengketa pilkada tersebut, Bawaslu Mamuju menolak gugatan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, sehingga kedua pasangan calon bupati berencana melanjutkan ke PTUN.

"Jadi, kami (KPU Mamuju) juga akan mengawal gugatan tersebut, jika kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati akan melanjutkan hingga ke PTUN," terang

Terkait hasil keputusan Bawaslu yang menolak gugatan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, Kuasa Hukum KPU Mamuju itu menilai bahwa KPU sudah menjalankan prosedur dan sah menurut undang-undang.

"Itukan fakta yang terungkap di persidangan dan juga kita bisa lihat putusan akhir dari Bawaslu dari kedua permohonan itu, dua-duanya dianggap tidak berdasar hukum sehingga ditolak," ucapnya.

"Itu menandakan bahwa prosedur yang dijalankan KPU selama ini sudah sah tidak mengandung cacat kewenangan, cacat administarif prosedur dan cacat substansi secara hukum administrasi," terang Rahmat Idrus.

KPU Mamuju lanjutnya, terus dan siap melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"KPU berjalan sesuai perintah Bawasalu kemarin dan KPU tetap menjalankan semua tahapan yang ada, mulai dari tahapan kampanye sampai pencetakan kertas suara," kata Rahmat Idrus.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024