Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi siap mengawal pelaksanaan pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 yang baru ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Minggu mengatakan segera mengumpulkan seluruh Kadisnaker se-Sulsel bersama perusahaan untuk membahas persoalan tersebut.

"UMP 2021 ini baru mulai berlaku pada 1 Januari. Jadi dengan waktu kurang lebih dua bulan ini, akan kita maksimalkan untuk melakukan sosialisasi agar aturan ini dapat dijalankan secara maksimal," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menjadwalkan melakukan kunjungan ke kabupaten/kota ataupun memanggil pihak-pihak terkait untuk mengikuti rapat koordinasi di Makassar.

"Semua akan kita lakukan dalam jangka dua bulan ini.Status UMP ini memiliki ketetapan hukum yang tentunya menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakannya," ujarnya.

Pihaknya berharap semua dapat berjalan baik. Namun jika tetap ada perusahaan yang membandel atau tidak mau menjalankan sk kenaikan UMP karena alasan ketidaktahuannya, maka pihaknya masih memberikan ruang untuk menyelesaikan tentunya dengan membayar selisih sebagaimana dengan ketentuan yang telah diatur.

Misalnya Januari belum dijalankan, maka perusahaan bisa membayar selisihnya itu pada bulan berikutnya.

"Tentu jika perusahaan tidak menjalankan SK UMP itu, maka akan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 ataupun PP nomor 78 terkait dengan UMP," jelasnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024