Makassar (ANTARA) - Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel H Khaeroni mengingatkan agar Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) disosialisasikan dengan baik, agar calon pendaftar yang tidak memenuhi kriteria tidak terlalu kecewa.

"Sosialisasi KMA ini penting untuk memberikan kepastian kepada umat akan pelayanan, pembinaan dan perlindungan di urusan haji dan umrah," kata Khaeroni di Makassar, Senin.

Sementara bagi penyelenggara pelayanan umrah, lanjut dia, harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dan juga kriteria yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Khusus bagi penyelenggara umrah, lanjut Khaeroni, hendaknya memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan khususnya di urusan haji dan umrah agar menggunakan pendekatan yang washatiyah (Moderat) pada masa pandemi COVID-19.

"Ini harus dihadapi bersama dengan sedikit menyesuaikan dengan menerapkan pola hidup New Normal, sembari mencari hikmah yang ada dibalik peristiwa ini. Termasuk soal pelaksanaan haji dan umrah yang sampai detik ini masih belum bisa maksimal dan senormal mungkin," katanya.

Sementara persyaratan jamaah umrah adalah yang berusia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun), Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

Selain itu, wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19, memiliki bukti bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Apabila jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Sementara dari data Kemenkumham Sulsel melalui Kantor Imigrasi Makassar diketahui, jamaah umrah asal Sulsel pada masa pandemi ini hampir 70 persen tidak memenuhi syarat batas umur, karena calon jamaah rata-rata berusia di atas 50 tahun.

Sedang yang membuat paspor dan sudah diterbitkan mencapai 32.494 orang dan mungkin ada juga yang sudah memiliki paspor sebelum mendaftar umrah.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024