21 desa wisata di Sulbar dukung kampanye wajib halal
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 21 desa wisata yang ada di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendukung kampanye wajib halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulbar.
Pelaksana tugas Kemenag Sulbar, Syamsul di Mamuju, Senin mengatakan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 21 Desa Wisata yang tersebar di enam Kabupaten mendukung kampanye wajib halal.
Ia mengatakan, kampanye wajib halal juga dilaksanakan dan didukung sebanyak 3000 Desa Wisata diseluruh wilayah di Indonesia.
Menurut dia, kampanye wajib halal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di desa wisata agar melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Apabila pelaku UMKM memiliki sertifikat produk halal, maka akan meningkatkan jumlah wisatawan, karena produk UMKM akan terjamin kebersihannya dan tidak berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar," katanya.
Sehingga, akan membuat sektor wisata desa yang ada di Sulbar terus berkembang, dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia mengatakan, BPJPH Kemenag Sulbar akan membimbing dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara mendapatkan sertifikasi produk halal.
"Pemerintah akan mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikasi produk halal mulai pada 18 Oktober 2024, sehingga pelaku UMKM diharapkan segera akan dibina dan diberikan pemahaman agar dapat memiliki sertifikasi halal," katanya.
Pelaksana tugas Kemenag Sulbar, Syamsul di Mamuju, Senin mengatakan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 21 Desa Wisata yang tersebar di enam Kabupaten mendukung kampanye wajib halal.
Ia mengatakan, kampanye wajib halal juga dilaksanakan dan didukung sebanyak 3000 Desa Wisata diseluruh wilayah di Indonesia.
Menurut dia, kampanye wajib halal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di desa wisata agar melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Apabila pelaku UMKM memiliki sertifikat produk halal, maka akan meningkatkan jumlah wisatawan, karena produk UMKM akan terjamin kebersihannya dan tidak berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar," katanya.
Sehingga, akan membuat sektor wisata desa yang ada di Sulbar terus berkembang, dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia mengatakan, BPJPH Kemenag Sulbar akan membimbing dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara mendapatkan sertifikasi produk halal.
"Pemerintah akan mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikasi produk halal mulai pada 18 Oktober 2024, sehingga pelaku UMKM diharapkan segera akan dibina dan diberikan pemahaman agar dapat memiliki sertifikasi halal," katanya.