Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat memberikan sanksi kepada 31 pelanggar protokol kesehatan di daerah itu yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendaraan.

Penjabat Sementara Kabagdalops Roops Polda Sulbar Komisaris Polisi Bambang H, Senin menyampaikan, pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dengan benar sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Bambang di Mamuju.

"Hari ini, kami kembali melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker dengan titik kegiatan di Pasar Baru Mamuju. Pada Operasi ini kami menjaring 31 pelanggar protokol kesehatan," tambahnya.

Operasi yustisi itu melibatkan unsur Forkopimda dan Satgas Penanganan COVID-19 Mamuju.

Pada operasi tersebut, masyarakat yang melanggar penggunaan masker langsung diberhentikan dan diarahkan untuk dicatat nama pelanggar oleh PPNS dari Satpol PP.

Pemberian sanksi pada operasi yustisi ini tujuannya bagaimana menyadarkan masyarakat betul-betul dapat menyadari pentingnya memakai masker terhadap pengendalian penyebaran COVID-19, ucap-nya.

"Kami berharap, masyarakat dapat betul-betul menyadari dan memahami bahwa COVID-19 ini memang benar-benar ada. Oleh karena itu diharapkan masyarakat sadar terhadap protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan dan wajib memakai masker serta selalu menjaga jarak," kata Bambang.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024