Makassar (ANTARA) - Sebanyak lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon yang telah mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami siap hadapi jalur hukum di MK. Kita sudah disiapkan dokumen serta bukti-bukti hasil yang akan disengketakan," ujar Ketua KPU Luwu Timur Zainal saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, permohonan gugatan yang diajukan terkait dengan hasil pemilu kemudian data pemilih yang tidak memilih serta dugaan kasus pelanggaran yang diproses Bawaslu Luwu Timur. Namun, dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak memenuhi unsur oleh Gakkumdu, sehingga dihentikan.

Mengenai  kesiapan tim penasehat hukum yang akan mendampingi KPU Lutim di MK nanti sekiranya permohonan pelapor diterima, kata dia, saat ini masih dibicarakan secara internal setelah itu ditentukan.

"Tim penasehat hukum masih kita bicarakan dan belum menentukan. Soal materi gugatan sudah ada bayangan sehingga bukti-bukti dan dokumen telah kami siapkan," ujarnya.

Komisioner KPU Bulukumba yang membidangi Devisi Hukum dan Pengawasan Syamsul, dikonfirmasi terpisah, juga menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Bulukumba di MK.

"Insya Allah siap, dokumen dan bukti pembanding sementara kita susun. Kalau saya lihat ada dimasukkan dugaan politik uang, tapi itu kan bukan ranah kami, karena di MK hanya memperkarakan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHP," ungkap dia.

Menurut dia, gugatan yang diajukan tidak banyak terkait proses pemungutan suara hingga hasil yang dilaksanakan KPU selama masa Pilkada. Namun demikian alat bukti serta data penghitungan untuk disengketakan sedang dirampungkan.

"Kalau soal data-data dan proses tahapan kami telah kuasai di KPU, alat bukti pun disiapkan. Untuk pendamping tim hukum sedang dibicarakan, apakah nanti dari Makassar atau Jakarta," tambahnya.

Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Utara Syabil, dikonfirmasi terpisah terkait ada kandidat yang mengajukan permohonan sengketa di MK, kata dia, sejauh ini pihaknya belum mengetahui  ada pasangan yang mengajukan permohonan gugatan.

Ia mengungkapkan bila melihat hasil rekapitulasi penghitungan suara, tidak ada yang memenuhi syarat. Kendati demikian, pihaknya segera mempersiapkan segala sesuatunya bila nanti permohonan gugatan PHP di terima MK.

"Setahu saya, syaratnya tidak bisa bila selisih suara itu maksimal 1,5 persen, sementara di sini selisih hasil penghitungannya jauh," ungkap dia.

Ketua KPU Kabupaten Pangkep Burhan yang juga dikonfirmasi perihal permohonan sengketa itu mengatakan sejauh ini belum mengetahui hal tersebut, karena surat resmi belum ada. Namun begitu, pihaknya sudah siap apabila ada yang menggugat.

"Pada dasarnya KPU Pangkep siap bila ada yang menggugat. Dokumen dan alat bukti kami akan siapkan bila sekiranya permohonan gugatan itu diterima MK," katanya singkat.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas bahwa pihaknya pun siap menghadapi bila mana ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil penghitungan suara. 

Pantauan di situs MK  melalui laman https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4, terdapat lima permohonan gugatan dari Sulsel. Masing masing Kabupaten Bulukumba oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Askar HL-Arum Spink. Di Kabupaten Pangkep pasangan Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang.

Selanjutnya, di Kabupaten Barru, pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim. Di Kabupaten Luwu Timur, pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta dan di Kabupaten Luwu Utara, pasangan calon Arsyad Kasmar-Andi Sukma.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024