Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pilkada serentak, 9 Desember 2020, yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa.

Lima komisioner KPU Barru diadukan oleh Abdul Azis selaku tim penasehat hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati, Mudassir Hasri Gani-Askar Kasim (Macca) yang menggunakan nomor urut satu, dengan dalil melakukan dugaan pelanggaran subtansial soal tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.

Pengadu mempersoalkan penetapan KPU setempat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi Saleh-Aska Mappe sebagai peserta pemilu. Aska Mappe kala itu diketahui masih menyandang status Polri aktif saat ditetapkan.

Azis memaparkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf t, bagi calon kepala daerah yang berstatus aktif di TNI Polri harus mundur dari kesatuannya. Hal ini bertentangan dengan surat pengunduran diri Aska Mappe dari kepolisian. 

"Bersangkutan saat penetapan belum resmi mengundurkan diri. Karena status jabatannya sebagai Komisaris Polisi (Kompol), surat pengunduran dirinya harusnya ditandatangani Kapolri, buka Kapolda," uujar dia saat bersidang.

Pihaknya meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner untuk diberhentikan, karena dinilai tidak profesional dalam memutuskan penetapan pasangan calon kepala daerah di Barru.

Selain itu, ia meminta KPU Sulsel membatalkan putusan KPU Barru tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan calon.

"Kami meminta majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I sampai V (lima komisioner). Kami juga meminta KPU Sulsel membatalkan putusan penetapan calon dan mengambil alih tahapan Pilkada Barru," ucap Abdul Azis.

Pengadu lainnya, Ahmad Marsuki selaku penasehat pasangan nomor urut tiga, Malkan Amin -Andi Salahuddin Rum juga mendalilkan lima komisioner dengan perkara yang sama. Ia menyatakan penetapan Aksa Mappe atas tindakan sendiri, dan dinilai tidak profesional serta tidak adil, bahkan rekomendasi Bawaslu pun diabaikan.

Tanggapan penyelenggara Pilkada Barru

Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nur Ali sebagai pengadu saat sidang juga mendalilkan teradu (komisioner) tidak berpedoman pada asas profesionalitas sebagai penyelengara dalam memberikan kepastian hukum tentang berkas calon.

Sebab, Aska Mappe merupakan calon pengganti Andi Mirza Riogi yang dicoret KPU diduga terindikasi penyalahgunaan narkoba. Dan pada 16 September bersangkutan mendaftar sebagai pengganti. Selanjutnya, 23 September ditetapkan sebagai calon melalui berita acara.

Namun belakangan, KPU Barru malah memberikan kesempatan perbaikan berkas sejak 7 Oktober 2020 kepada Aska agar memenuhi syarat, padahal sebelumnya sudah dilakukan penetapan calon karena dianggap memenuhi syarat.

"Kami sudah mengirim surat per tanggal 21 September agar hati-hati sebelum menetapkan agar tidak terjadi sengketa. Dari uraian itu, Bawaslu mengganggap KPU tidak profesional," ungkap dia.

Ketua KPU Kabupaten Barru Syafruddin H. Ukkas dalam sidang tersebut membantah dalil-dalil yang disebutkan pengadu dari sejumlah perkara diatas. Pihaknya telah menerima semua dokumen persyaratan dari Aska Mappe pada 16 September 2020 pukul 20.33 WITA. 

Namun demikian, bersangkutan belum menyerahkan dokumen tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri. Ia berdalih bahwa syarat tersebut harus diserahkan saat para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon.

Ia merujuk pada pasal 4 ayat (1) huruf (u) PKPU 1/2020 terkait hal ini. surat pengunduran diri diserahkan Aska kepada Polda Sulsel pada 16 September 2020. Sementara Bawaslu Barru  mengkonfirmasi hal tersebut kepada Polda Sulsel pada 18 September 2020.

"Kami menerima SK pemberhentian Aska dari Polda Sulsel pada 12 Oktober 2020, diserahkan LO-nya. Kami juga mengkonfirmasi ke Mabes Polri dan pada 6 November 2020, dari bagian SDM Polri SK pemberhentian Aska yang dikeluarkan Polda sudah sah," paparnya.

Selanjutnya, tambah dia, Polri menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Barru nomor: B/3296/XI/2020/Ro.SDM perihal penjelasan Penerbitan Pensiun Dini terhadap Kompol (Purnawirawan) Aska Mappe.

Sidang tersebut dipimpin Anggota DKPP, Alfitra Salam bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, masing-masing  Gustiana A. Kambo (Unsur Masyarakat), Azri Yusup (Unsur Bawaslu), dan Upi Hastati (Unsur KPU).

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024