Makassar (ANTARA) - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 268 ekor burung nuri merah dan nuri pelangi asal Namlea, Maluku ke Makassar secara ilegal melalui jalur pelayaran.

Koordinator Karantina Hewan, drh Sri Utami didampingi oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar, Muhammad Musdar di Makassar, Jumat, mengatakan, keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan burung nuri itu setelah adanya investigasi mendalam dari anggotanya.

"Keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan-rekan Karantina Makassar bekerja sama dengan Kesyahbandaran, kepolisian dan instansi terkait, kemudian diterjunkan tim untuk memeriksa ke atas kapal," ujarnya.

Ia menjelaskan sebelum penggagalan itu dilakukan, anggotanya di bidang pengawasan dan penindakan melakukan investigasi terkait adanya informasi mengenai burung nuri yang akan di lalulintas kan.

Sri Utami menyatakan beberapa anggotanya yang mendapat informasi itu, kemudian menunggunya di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Ratusan burung nuri itu akan dilalulintaskan menggunakan Kapal Motor (KM) Doro Londa dan dijadwalkan merapat di Dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada Jumat (29/1) dini hari.

"Begitu informasinya sudah lengkap, anggota menyebar dan menunggu KM Doro Londa yang akan sandar di dermaga pelabuhan sejak dini hari hingga pagi. Dan begitu kapalnya sandar, anggota langsung naik ke kapal menyisir dan didapatkan 268 burung nuri itu," katanya.

Sri Utami menerangkan bahwa burung nuri itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi namun banyak digemari oleh masyarakat maupun.

Ia menyatakan sesuai dengan arahan Kepala Karantina Makassar Andi Yusmanto, Karantina Makassar kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan untuk menyerahkan ke 268 satwa itu.

Penyerahan satwa tersebut ke BBKSDA Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

"Diharapkan dengan penangkapan ini, ke depannya masyarakat dapat lebih faham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara," ucapnya.

Sementara itu, petugas BKSDA Sulsel Santiago yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya sudah menerima ratusan burung nuri itu dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

"Mengenai siapa pengirimnya itu masih dalam penyelidikan. Tim di bagian hukum sudah turun," ucapnya.

Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk ke dalam daftar Apendix 1, di mana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024