Makassar (ANTARA Sulsel) - Oknum anggota Ditpoliar Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Bripda Sup (24) yang diduga telah melakukan penganiayaan dan penodongan terhadap mantan karyawan PT Putri Tunggal Abadi sudah diserahkan ke provost Ditpolair untuk diperiksa.

Kapolresta Makassar Timur, AKBP Kamaruddin di Makassar, Selasa mengatakan oknum anggota Ditpolair yang sempat diamankan oleh unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) kini sudah diserahkan ke kesatuannya.

"Oknum anggota polisi tersebut sudah diserahkan ke kesatuannya bersama dengan senjata api yang digunakan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Sementara itu, AS (48) teman perempuan dari Bripda Sup saat ini masih menjalani pemeriksaan kepolisian bersama para korban penyekapan yaitu Laksman (36) dan Daeng Siama (47).

"Kami masih melakukan penyelidikan, dan status AS masih sebatas saksi terkait dengan tuduhan penodongan dan penyekapan itu," kata Kamaruddin.

Menurut dia, penodongan dengan senjata api yang dilakukan AS belum termasuk sebagai tindakan pidana, karena korban sendiri tidak terluka dalam penodongan tersebut.

Sebelumnya, penyekapan itu terjadi pada Senin (23/2) lalu sekitar pukul 16.30 hingga pukul 23.00 WITA.

Korban mengungkapkan sebelum terjadi penyekapan, pelaku mengirim sebuah surat panggilan rapat di kantornya.

Namun, saat tiba di kantornya, pelaku kemudian memasukkan korban ke ruangan kantor sambil mengancam dengan menggunakan pistol agar korban melanjutkan pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa.

"Awalnya dia mengirim surat panggilan rapat kepada kami berdua, tetapi setelah tiba di kantornya ternyata dirinya bersama suaminya sudah menunggu kami berdua," katanya.

Kedua korban yang merupakan mantan pengawas dan kepala pemborong itu mengatakan mereka sempat dianiaya oleh kedua pelaku pada saat penyekapan.

"Kami berdua bisa bebas setelah kami menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat pelaku agar kami tetap melanjutkan pekerjaan membangun perumahan tersebut," katanya.
(T.PK-MH/M008)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024