Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan, Kalimantan Utara, memusnahkan sebanyak 700 kg ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia.
Kepala Balai KIPM Tarakan Umar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Umar memaparkan komoditas perikanan ini disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinasi dengan tim Lanal Nunukan pada 5 Februari 2021.
Kronologi kasus ini, ujar dia, bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu. Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi 4° 0.820´N 117° sekira pukul 01.51 Wita.
"Setelah diperiksa di lokasi penghentian didapatkan 20 boks berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan," terang Umar.
Selanjutnya, sekira pukul 14.42 Wita, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan.
Umar menambahkan, jajarannya lalu menindaklanjuti adanya kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.
Tak hanya itu, terhadap barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 boks dengan volume 700 kg, dilakukan tindakan karantina yaitu penolakan, di mana ikan tersebut ditolak atau dikirim kembali ke negara asalnya yaitu Malaysia.
"Namun, pemilik ikan mengkonfirmasi bahwa tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu Pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasal 48 UU No. 21 Tahun 2019," ujar Umar.
Kepala Balai KIPM Tarakan Umar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Umar memaparkan komoditas perikanan ini disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinasi dengan tim Lanal Nunukan pada 5 Februari 2021.
Kronologi kasus ini, ujar dia, bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu. Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi 4° 0.820´N 117° sekira pukul 01.51 Wita.
"Setelah diperiksa di lokasi penghentian didapatkan 20 boks berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan," terang Umar.
Selanjutnya, sekira pukul 14.42 Wita, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan.
Umar menambahkan, jajarannya lalu menindaklanjuti adanya kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.
Tak hanya itu, terhadap barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 boks dengan volume 700 kg, dilakukan tindakan karantina yaitu penolakan, di mana ikan tersebut ditolak atau dikirim kembali ke negara asalnya yaitu Malaysia.
"Namun, pemilik ikan mengkonfirmasi bahwa tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu Pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasal 48 UU No. 21 Tahun 2019," ujar Umar.