Makassar (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserses dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel merilis hasil sitaan produk perawatan kulit maupun kosmetik kecantikan diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri bahkan telah beredar di pasaran namun belum ada ditetapkan tersangka.
"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel diantaranya (merek) FF, RG, MH, MG, GG dan NRL," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan, dari enam produk ini masih banyak turunannya, yakni bermacam-macam produk seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih dan bahkan tampak kelihatan glowing atau cerah.
Dari kosmetik yang disita tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Namun sejauh ini pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih sementara memastikan keabsahan maupun kandungan dari sejumlah bahan kosmetik tersebut.
"Untuk mengetahui itu, berarti harus ada konsekuensi hukumnya kalau nanti terbukti. Saya selaku Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak memilih produk kosmetik maupun obat herbal," paparnya kepada wartawan.
Sebab, harus dicek apa benar produk kecantikan ini sudah melalui uji klinis atau tidak termasuk manfaatnya saat digunakan apakah berisiko atau tidak.
Saat ditanyakan dalam kasus ini apakah sudah ada tersangka mengingat ada barang bukti hasil penyitaan petugas gabungan, kata dia, sekarang masih dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula atas informasi masyarakat beredar di media sosial terkait adanya kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri sehingga dilaporkan ke Ditreskrimsus selanjutnya ditindaklanjuti tim gabungan PPNS dan BPOM.
Diketahui enam produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan berbahaya jenis merkuri masing-masing Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
Kepala BPOM Makassar Hariani dalam rilis tersebut mengemukakan pihaknya sudah melalukan sampling dari produk yang diamankan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel. Telah diuji di laboratorium 66 sampel dan satu obat tradisional atau obat alami.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF, Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri,
FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari BPOM," ungkap dia.
Kemudian, produk Raja Glow, My Body Slim. Obat ini bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak diperbolehkan.
Produk lainnya yaitu Mira Hayati (MH) Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH ini produk TIE (tanpa izin edar). Jadi, tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa.
"Itu hasil uji laboratorium dari 66 sampel yang kami sampling, hasil sitaan dari penyidik Polda. Selanjutnya dibawa pulang ke laboratorium untuk dilakukan pengujian," ucapnya menegaskan.