Makassar (ANTARA) - Jajaran Polda Sulsel mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan agar mewaspadai adanya praktik pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli atau palsu (aspal) menyusul terbongkarnya sindikat pemalsu surat kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual beli kendaraan, STNK bukan menjadi bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan resmi adalah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), baru melakukan transaksi," ujar Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Kompol Andi Ali Surya di Makassar, Jumat.
Terbongkarnya praktik sindikat lintas provinsi dengan modus memalsukan surat kendaraan bermotor dengan berbagai macam pola-pola sehingga mirip dengan aslinya tapi palsu.
"Ada beberapa macam. Pertama, pemalsuan data, contohnya dipalsukan datanya. Kedua, dia (pelaku) melakukan pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya, dia menggunakan stiker, sementara yang asli tidak menggunakan stiker tetapi menyatu," ungkap Andi Ali kepada wartawan saat rilis.
Modus selanjutnya, dilakukan penggantian. Di STNK aspal ada bekas kerokan. Itu artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tetapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian.
"Tentu kita melakukan pengecekan sesuai antara data di komputer database kami dengan data yang ada di STNK. Itulah kegunaan seluruh masyarakat ketika melakukan pembayaran pajak. Silahkan datangi petugas kami, mereka akan melakukan pengecekan. Itu namanya pengesahan tahunan," paparnya.
Andi Ali menjelaskan, bahwa setiap tahun STNK asli itu disahkan dan dicap oleh petugas sebagai bukti bahwa STNK itu telah dicek dan disahkan. Sedangkan yang palsu, pelakunya akan takut dan tidak akan melakukan pembayaran pajak apalagi mau melakukan pengecekan.
Saat ditanyakan berapa presentase kemiripan STNK asli dan aspal, kata dia, untuk persentasenya tentu dibutuhkan kajian lebih lanjut dari laboratorium forensik berkaitan dengan pengungkapan kasus ini dan kini tim masih bekerja.
"Kami dari Ditlantas Polda bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mengungkap kejahatan ini, dan akan dilakukan penindakan. Untuk Kerugian negara, sampai sekarang belum ada, namun nanti kami akan lakukan pengecekan," tuturnya disela pengungkapan sindikat pemalsu STNK di Mapolda Sulsel.
Mengenai dengan perubahan data STNK kendaraan yang dipalsukan para pelaku, ia menambahkan, hal itu terungkap sesuai pesanan berupa nama dan jenis kendaraannya. "Bila korban memesan maka ditempel, jadi ini tidak ada keterlibatan Ditlantas," tegasnya.
Sebelumnya, Jajaran Subdit III Jatanras unit V Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik sindikat pemalsuan STNK menyerupai asli tapi palsu dengan tujuh tersangka dari dua laporan polisi serta barang bukti disita sembilan mobil dan 12 motor di Makassar.
"Operasi mereka ini ada sekitar dua tahunan berjalan. Jadi, ini ada (sindikat) dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, bahkan ada yang ke Papua. Di Papua ada STNK aspal digunakan di sana," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Komplotan tujuh pelaku pemalsuan STNK yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37) dan DT (50).
Soal jaringan, kata dia, ada jaringan. Sejauh ini masih ada tim bergerak mengungkap praktik pemalsuan tersebut.
Dari perbuatan para tersangka ini masing-masing dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.