Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan menindak ratusan kendaraan truk dan bak terbuka lainnya yang kedapatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dari data, tercatat 60 unit kendaraan melakukan pelanggaran over dimension (melebihi batas ukuran) dan sebanyak 226 unit over loading (melebihi batas muatan)," kata Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Sulsel Kompol Mamat Rahmat di Makassar, Selasa.
Ia menyebutkan, kendaraan ODOL tersebut dari jenis kendaraan truk ukuran medium sebanyak 113 unit, disusul pick up atau bak terbuka 105 unit, truk mini 43 unit dan truk besar ataupun jenis tronton sebanyak 17 unit.
Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan, kata mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini, rata-rata terdata milik pribadi sebanyak 235 unit, dan sisanya 51 unit merupakan milik perusahaan.
Sementara asal kendaraan yang didata bervariasi, namun didominasi dari Sulsel berjumlah 233 unit, Sulawesi Barat 10 unit dan Sulawesi Tengah sembilan unit. Adapun dari luar Pulau Sulawesi, dari Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bali, hingga Aceh.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha sebelumnya menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi penanganan pelanggaran ODOL selama dua pekan 1-16 Juni 2025.
Untuk sosialisasi dilakukan 18 kegiatan baik melalui seminar maupun workshop. Sedangkan upaya edukasi kepada perusahaan angkutan barang juga dilaksanakan sebanyak 103 kali. Dan edukasi per kelompok pengemudi juga dilaksanakan 201 kali.
Sementara untuk edukasi individu khusus pengemudi dilakukan sebanyak 398 kegiatan, begitu pula sosialisasi ke bengkel-bengkel dijalankan tim di 61 titik se Sulsel.
"Kampanye digital juga kita gencar lakukan dengan jangkauan 2.442 akun melalui media sosial. Ratusan brosur dan leaflet aturan ODOL kami bagikan kepada masyarakat dengan melibatkan 110 personil Polri," paparnya menambahkan.
Batas dimensi dan berat kendaraan telah diatur Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.