Timika, Papua (ANTARA News) - Laboratorium Lingkungan Timika PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil meraih sertifikasi laboratorium lingkungan dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada akhir 2010.

Manajer Departemen Lingkungan Hidup PTFI, Andi Muksia, di Timika, Mimika, Minggu, menjelaskan, sertifikasi KLH itu dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan kompetensi laboratorium lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH) No.6 Tahun 2009, di mana harus dilakukan untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa.

"Sertifikasi ini akan semakin menguatkan posisi Laboratorium Lingkungan Timika terkait dengan akuntabilitas pengujian parameter kualitas lingkungan di Indonesia dan lebih khusus lagi di Provinsi Papua," kata Andi MUksia.

Dia menjelaskan, penilaian pemenuhan persyaratan laboratorium lingkungan ini dimulai pada akhir tahun 2009, yang mencakup area laboratorium, sampling abiotik serta sampling daerah pantai dan laut.

Berbagai macam sampel diambil dari departemen-departemen yang berada di lingkungan PTFI untuk kemudian dianalisis oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup di antaranya air minum, air limbah, air sungai, pasir sisa tambang (SIRSAT) atau tailings, sediment, jaringan tanaman dan hewan.

Laboratorium Lingkungan Timika diresmikan pada 5 Desember 1995, dan saat ini dikelola oleh 24 karyawan terlatih dari PT Freeport Indonesia.

Pada tahun 2008 Laboratorium Lingkungan Timika menerima reakreditasi Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025:2005 dari Komite Akreditasi Nasional untuk yang ketiga kalinya, dan kembali mempertahankannya saat kunjungan pengawasan pada tahun 2010.

PT Freeport Indonesia, lanjut Andi, terus berkomitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak kegiatan operasinya terhadap lingkungan, menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan.

Pada bulan September 2010, PTFI menerima Penghargaan Aditama (Emas) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas upaya yang dilakukan PTFI dalam pengelolaan lingkungan pertambangan.

Penghargaan ini, lanjut Andi ditujukan kepada perusahaan tambang mineral, batu bara dan panas bumi yang telah melakukan upaya perlindungan lingkungan yaitu perlindungan terhadap kualitas air, tanah dan udara serta keanekaragaman hayati dan menjaga kestabilan dan keamanan timbunan serta pemanfaatan lahan bekas tambang.

Pada tahun 2010 PTFI kembali menerima peringkat Biru Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), yang diadakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH).

Penilaian PROPER melibatkan tiga aspek yaitu limbah cair, emisi gas buang dan pengelolaan limbah B3, disamping aspek lainnya seperti pelaksanaan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), dan lain-lain.

Peringkat Biru diberikan untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. (T.E015/A041)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025