Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Darmawan Bintang mengatakan regulasi angkatan kerja disabilitas yang sudah ada harus menjadi acuan dan ditindaklanjuti di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu dikemukakan Darmawan pada Lokakarya Diseminasi Proyek LEAP: Inisiasi Memajukan Ketenagakerjaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas secara virtual di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan salah satu Undang-Undang terkait penyandang disabilitas dalam hal ketenagakerjaan, mengatur tentang hak bekerja yang sama dengan pekerja normal, tapa ada diskriminasi yakni UU Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu, juga UU Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan,". 

Karena itu, lanjut Darmawan, regulasi itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dengan Peraturan Bupati/Wali Kota ataupun Peraturan Daerah (Perda). 

"Selanjutnya perlu dikawal implementasi regulasi turunan itu, agar tercapai pembangunan inklusif penyandang disabilitas," katanya.

Hal itu dibenarkan salah seorang pendamping dari Forum Disabilitas yang sudah dibentuk di tiga daerah yang menjadi proyek percontohan LEAP yakni Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba dan Toraja Utara. 

LEAP merupakan program yang dirancang untuk masyarakat dengan disabilitas dengan model pembangunan inklusif untuk penyandang disabilitas.

Menurut Hamzah, untuk mencapai hal itu maka perlu mengoptimalkan peran Forum Disabilitas di setiap wilayah sebagai wadah yang efektif untuk berbagi praktik baik dan pembelajaran dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan disabilitas.

Hal senada dikemukakan Ketua Forum Disabilitas di Toraja Utara, Tandu Ramba. 

Menurut dia, hasil dari upaya pendampingan pada penyandang disabilitas, maka sudah ada dua desa di Bulukumba dan Toraja Utara yang menjadi percontohan.

Dia berharap percontohan di dua kabupaten itu dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya, sehingga penyandang disabilitas dapat ditingkatkan kapasitasnya dan mendapatkan kesempatan kerja bersama dengan orang normal lainnya. Kadisnakertrans Sulsel Darmawan Bintang pada Lokakarya Diseminasi Proyek LEAP: Inisiasi Memajukan Ketenagakerjaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas secara virtual di Makassar, Kamis (25/2/2021). ANTARA Foto/ Suriani Mappong

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024