Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menunggu Surat Keputusan (SK) pengesahan dua orang calon anggota legislatif sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam periode 2019-2024 yang telah diusulkan Partai Gerindra dan Partai Golkar sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.

"Sampai saat ini belum keluar SK-nya. Kalau sudah ada langsung kita proses, " ujar Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel M Jabir saat dikonfirmasi, di Makassar, Kamis. 

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu SK dari Kemendagri, kendati surat dari Partai Politik untuk pergantian sudah dilayangkan ke Kemendagri agar diproses segera. Bila SK tersebut ada maka dilakukan pelantikan. 

Dua Caleg PAW tersebut masing-masing dari Partai Golkar yakni Arfandi Idris mengantikan Ince Langke yang meninggal dunia saat rapat kerja di kantor DPRD Sulsel pada 8 September 2020 lalu. Irfandi Idris maju dari Dapil empat meliputi Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar dengan memperoleh suara di bawah Ince Langke, sebanyak 9.117 suara. 

Selanjutnya, Andi Hery Suhari Attas mengantikan Andi Nirawati dari partai Gerindra karena mengundurkan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu di Kabupaten Pangkep, Provisi Sulawesi Selatan. 

Andi Hery Suhari Attas memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil enam meliputi Kabupaten, Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare  dengan 17.408 suara.

Secara terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin menuturkan PAW Andi Hery Suhari Attas saat ini masih berproses di Kemendagri. Bila SK tersebut diterima maka langsung dilaksanakan proses pelantikan. 

"Iya, sudah terproses. Sisa menunggu jadwal pelantikannya," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulsel telah melakukan pelantikan terhadap dua PAW yakni Mizar Roem dan Muchtar Badawing. Keduanya menggantikan Arum Spink dan Andi Edy Manaf yang maju pada Pilkada di Kabupaten Bulukumba tahun 2020.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024