Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membahas kelanjutan mega proyek pembangunan Twin Tower atau menara kembar di area Reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) yang kini berpolemik terkait Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. 

"Kalau ada yang kurang pas, sebaiknya dikoordinasikan dan dibicarakan baik-baik dengan pihak dinas terkait. Tidak usah diumbar ke publik nanti memunculkan multi tafsir serta respons berbeda di masyarakat, " ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe menanggapi polemik tersebut, di Makassar, Kamis. 

Pihaknya mendorong pimpinan dari Pemprov Sulsel agar membicarakan hal tersebut secara internal dengan pimpinan Pemerintah Kota agar bisa mendapatkan solusi, sehingga masalah terkait proyek infrastruktur itu bisa segera diselesaikan. 

Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini berharap agar semua pihak tetap menahan diri dan fokus menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat, proses hukum yang dijalani Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah masih berlangsung di KPK. 

Tidak hanya polemik terhadap proyek Twin Tower, tambah pria disapa Ulla ini, proyek pembangunan strategis  infrastruktur lainnya di Sulsel yang dicanangkan Nurdin Abdullah, ada baiknya di tenangkan dulu sampai ada keputusan dari penegak hukum. 

"Saya berharap semua pihak bisa lebih menahan diri serta fokus dulu, agar masing-masing dapat introspeksi diri atas kejadian OTT pak gubernur (Nurdin Abdullah) kemarin. Kejadian ini cukup membuat kita shock," ujarnya. 

  Tangkapan layar video suasana pencanangan pembangunan Twin Tower atau Menara Kembar di kawasan Reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) di Makassar, Sulawesi Selatan. Instagram/Nurdin Abdullah.


Sebelumnya, Pemkot Makassar telah meninjau ulang perizinan mega proyek pembangunan Twin Tower di kawasan CPI senilai Rp1,9 trilun lebih sebab menyalahi prosedur. Padahal, kontrak proyek tersebut dikerjakan PT Waskita Karya sebagai pekerja konstruksi dan perusahaan perseroan daerah PT Sulsel Citra Indonesia sudah mulai berjalan. 

Wali Kota Makasar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan pembangunan menara kembar itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Sehingga diberikan surat peringatan kepada pihak kontraktor untuk segera menghentikan segala aktifitas pembangunan, selain melanggar aturan juga tidak memiliki izin IMB. 

Tidak hanya itu, lokasi pembangunan menara kembar tersebut yang dicanangkan Nurdin Abdullah, berada di kawasan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka secara aturan tidak diperbolehkan. Kalaupun proyek ini dipaksakan jalan, hanya ada dua solusi yakni membatalkan Perda RTRW atau membangun di lahan yang baru. 

Mengenai dengan koordinasi bersama  Pemprov Sulsel, kata dia, sudah dilaksanakan, hanya saja Pemprov berdalih, proyek itu adalah bagian dari bisnis Perusahaan Daerah dalam hal ini PT Perseroda milik Pemprov, sehingga pertemuan menuai kebuntuan. 

"Kemarin mereka (Pemprov) sudah  datang, dia suruh ke Perseroda. Tapi saya tidak ada urusan dengan Perseroda. Intinya urusan ini harus ada IMB-nya di situ, kalau tidak ada akan saya dozer, " ucap Danny Pomanto menegaskan. 

Wali Kota Makassar yang kembali terpilih itu menambahkan, ide dan gagasan serta gambar desain pembangunannya sangat bagus. Hanya saja lokasi pembangunannya salah tempat.  Pria akan disapa Danny Pomanto ini menyarankan agar proyek tersebut dibangun pada lokasi yang pas sesuai aturan tata ruang. 

Direktur PT Perseroda, Taufik Fachruddin diketahui adik ipar Nurdin Abdullah saat konfirmasi melalui telepon selularnya tidak merespons, begitupun disampaikan pesan pendek  pertanyaan berkaitan dengan polemik proyek itu, tidak dibalas. 

Diketahui mega proyek Twin Tower ini dibangun diatas lahan reklamasi seluas 8 hektare. Rencananya, bangunan sebanyak 35 lantai dan sebagian diperuntukkan bagi perkantoran Pemprov dan DPRD Sulsel serta dijadikan hotel berbintang termasuk dibuatkan podium yang bisa menampung ritel pertokoan dan parkiran.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024