Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju, As, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju, Salahuddin, di Mamuju, Selasa, mengatakan, Kejari Mamuju telah menetapkan mantan Kadisbunhut Kabupaten Mamuju, As sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk.

Ia mengatakan, selain menetapkan mantan Kadisbunhut Mamuju, As sebagai tersangka, Kejari Mamuju juga telah menetapkan rekanan pengadaan pupuk yang juga Direktur CV Mega, Ahs, sebagai tersangka.

"As mantan Kadisbunhut Mamuju jadi tersangka karena penanggungjawab anggaran pengadaan pupuk, sedangkan rekanannya Ahs merupakan perusahaan yang menggelapkan dana pupuk tersebut," katanya.

Menurut dia, dengan ditetapkannya dua tersangka kasus dugaan korupsi Mamuju tersebut maka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 juta melalui APBD Kabupaten Mamuju 2009 di Mamuju menjadi empat orang.

Ia mengatakan, Kejari Mamuju sebelumnya juga menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk di Mamuju yakni Ros dan Syam yang berstatus pegawai di Disbunhut Mamuju.

"Penetapan masing masing tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.

Menurut dia, Ros dan Syam yang sebelumnya lebih dulu jadi tersangka karena mereka merupakan otak yang mencari perusahaan untuk dijadikan pemenang tender pada kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Mamuju itu,

Ia berjanji kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk tersebut akan dituntaskan demi penegakan supremasi hukum yang lebih baik di daerah ini.(T.KR-MFH/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024