Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jika terjadi eskalasi kasus COVID-19 selama Ramadhan 1442 H termasuk penularan COVID-19 di lingkungan masjid.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman di Makassar, Kamis, mengatakan Sulsel melibatkan Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota guna memantau eskalasi perkembangan COVID-19 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Kebijakan PPKM, penutupan masjid dan pembukaan kembali itu kita kembalikan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota yang lebih tahu kondisinya," katanya.

Terkait pelaksanaan shalat tarawih di masjid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan 'lampu hijau'. Hal itu merujuk dari Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

"Kita buat Surat Edaran Nomor 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan. Kita izinkan pelaksanaan tarawih dengan tetap protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Adapun kapasitas untuk shalat tarawih di masjid tetap dikurangi 50 persen. Jika jemaah banyak, disarankan pemanfaatan teras masjid, termasuk pemasangan tenda-tenda untuk kapasitasnya 50 persen tetap dalam masjid.

"Alhamdulillah sampai saat ini, penyebaran COVID-19 di Sulsel masih relatif terkendali. Tetapi kita terus menekankan protokol kesehatan," ujarnya.

Pada kegiatan lainnya, buka puasa diizinkan dengan pembatasan kapasitas peserta 50 persen dan tidak dengan prasmanan. Sedangkan jika ingin mengambil penceramah dari luar, maka ditekankan harus sudah melakukan validasi bahwa mereka telah vaksinasi COVID-19.

"Mereka diutamakan dari wilayah sekitar dan kita batasi hanya 10 menit untuk ceramah," ujarnya.

Andi Sudirman tidak lupa menyampaikan bahwa pada lebaran (Sholat Idul Fitri), pemprov Sulsel akan melihat lagi dan mengevaluasi kembali perkembangan kasus COVID-19 di Sulsel.

Itu juga tetap merujuk dan mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah pusat. Sedianya, (pelaksanaan Sholat Idul Fitri) bisa dilakukan di lapangan, lebih terbuka dan tentu pengaturan jarak lebih baik. "Apalagi dalam sunnahnya lebih utama pelaksanaan Idul Fitri itu di lapangan," tambah dia.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024