Pemprov Sulsel ingatkan pengusaha bayar THR karyawan secara penuh
Jumat, 16 April 2021 13:42 WIB
Kadisnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Jumat (16/4/2021). ANTARA/Abd Kadir
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) para karyawan secara penuh sesuai petunjuk pusat.
Kadisnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Jumat, mengatakan pembayaran THR tahun ini memang tidak bisa dicicil namun harus dibayarkan secara langsung.
"Kita sudah dapat surat edaran pembayaran THR. Harus ada laporan paling lambat sehari sebelum hari raya," katanya
Ia menjelaskan, edaran dari Menaker juga telah disampaikan ke kabupaten/kota untuk segera ditindak lanjuti.
Apalagi masalah ini penting untuk diketahui, baik kepada para pengusaha ataupun para pekerja/buruh sehingga tidak terjadi persoalan ketika waktunya tiba.
Mengenai kemungkinan adanya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan sesuai petunjuk khususnya pembayaran THR secara penuh, kata dia, maka harus dibuktikan, apakah perusahaan itu memang terdampak atau tidak.
Perusahaan atau pengusaha, lanjut dia, harus mempresentasikan seperti apa dampak yang mereka hadapi hingga sampai akhirnya tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
"Jika mengaku terdampak COVID-19, harus dibuka secara transparan, harus dipresentasikan ke karyawan agar bisa diketahui," ujarnya.
"Mereka juga harus melaporkan ke kami (jika memang terdampak COVID-19)," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Kadisnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Jumat, mengatakan pembayaran THR tahun ini memang tidak bisa dicicil namun harus dibayarkan secara langsung.
"Kita sudah dapat surat edaran pembayaran THR. Harus ada laporan paling lambat sehari sebelum hari raya," katanya
Ia menjelaskan, edaran dari Menaker juga telah disampaikan ke kabupaten/kota untuk segera ditindak lanjuti.
Apalagi masalah ini penting untuk diketahui, baik kepada para pengusaha ataupun para pekerja/buruh sehingga tidak terjadi persoalan ketika waktunya tiba.
Mengenai kemungkinan adanya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan sesuai petunjuk khususnya pembayaran THR secara penuh, kata dia, maka harus dibuktikan, apakah perusahaan itu memang terdampak atau tidak.
Perusahaan atau pengusaha, lanjut dia, harus mempresentasikan seperti apa dampak yang mereka hadapi hingga sampai akhirnya tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
"Jika mengaku terdampak COVID-19, harus dibuka secara transparan, harus dipresentasikan ke karyawan agar bisa diketahui," ujarnya.
"Mereka juga harus melaporkan ke kami (jika memang terdampak COVID-19)," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KLM Nur Ainun dari Nunukan tujuan Barru Sulsel tenggelam di Selat Makassar, dua penumpang hilang
16 February 2026 19:54 WIB
Panitia MTQ Korpri Nasional 2026 menyiapkan 12 lomba di Makassar dan Pangkep
15 February 2026 22:49 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Panitia MTQ Korpri Nasional 2026 menyiapkan 12 lomba di Makassar dan Pangkep
15 February 2026 22:49 WIB
Pemkot Makassar imbau spirit perjuangan Gaza jadi inspirasi ASN berkinerja
15 February 2026 12:48 WIB