Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) para karyawan secara penuh sesuai petunjuk pusat.

Kadisnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Jumat, mengatakan pembayaran THR tahun ini memang tidak bisa dicicil namun harus dibayarkan secara langsung.

"Kita sudah dapat surat edaran pembayaran THR. Harus ada laporan paling lambat sehari sebelum hari raya," katanya

Ia menjelaskan, edaran dari Menaker juga telah disampaikan ke kabupaten/kota untuk segera ditindak lanjuti.

Apalagi masalah ini penting untuk diketahui, baik kepada para pengusaha ataupun para pekerja/buruh sehingga tidak terjadi persoalan ketika waktunya tiba.

Mengenai kemungkinan adanya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan sesuai petunjuk khususnya pembayaran THR secara penuh, kata dia, maka harus dibuktikan, apakah perusahaan itu memang terdampak atau tidak.

Perusahaan atau pengusaha, lanjut dia, harus mempresentasikan seperti apa dampak yang mereka hadapi hingga sampai akhirnya tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

"Jika mengaku terdampak COVID-19, harus dibuka secara transparan, harus dipresentasikan ke karyawan agar bisa diketahui," ujarnya.

"Mereka juga harus melaporkan ke kami (jika memang terdampak COVID-19)," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024