Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan Anti Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) penting bagi pejuang lingkungan hidup mengingat kompleksitas kejahatan dan persoalan di sektor tersebut.

"Ini penting untuk perjuangan masyarakat kita. Ini perlu, masyarakat dikasih ruang, diberi kesempatan untuk berpartisipasi langsung. Setiap masyarakat punya hak dan kesempatan sama untuk aktif di dalam pengelolaan lingkungan hidup," kata Rasio Ridho Sani dalam webinar yang membahas urgensi penerapan Anti SLAPP dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia yang diadakan ICEL secara daring di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perlu untuk melindungi pejuang lingkungan sehingga membuat mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. “Itu cara melindungi mereka, dan harus dijalankan”.

Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy itu mengatakan pihak yang melakukan SLAPP menggunakan celah kelemahan pejuang lingkungan hidup.

Dari beberapa kasus yang telah ada, ia memperhatikan pejuang lingkungan hidup digugat dan dipidanakan karena ada di antara mereka yang tidak paham bahwa ada yang mereka lakukan justru menjadi celah bagi mereka terkena kasus hukum.

"Celah yang kami lihat misalnya ada pemalsuan surat, kerusakan yang dilakukan aktivis, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan wewenang. Ini celah masuk SLAPP," ujar dia.

Karenanya, ia mengatakan masyarakat, aktivis lingkungan hidup maupun kelompok masyarakat yang berjuang untuk lingkungan hidup perlu paham betul soal celah hukum tersebut yang sering digunakan untuk menjerat mereka, agar ke depan tidak ada lagi yang terkena SLAPP.

Untuk mencegah SLAPP terhadap para pejuang lingkungan hidup, menurut Roy, pertama, perlu ada sosialisasi publik, misalnya masyarakat yang mau mengajukan gugatan terkait isu lingkungan hidup perlu diedukasi agar jangan sampai membuka ruang SLAPP terhadap mereka. Kedua, perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa agar punya pemahaman yang sama soal SLAPP agar pejuang lingkungan ini terlindungi dengan baik.

Ketiga, perlu didiskusikan lebih lanjut pada level apa perlindungan dilakukan pada pejuang lingkungan hidup. "Kami siapkan peraturan menteri, tapi perlu dikaji apa perlu dibuat dilevel peraturan menteri atau malah Peraturan Pemerintah".

Keempat, memberikan penjelasan kepada para penyidik di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Anti SLAPP tersebut.
 


Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024