Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mematangkan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 terkait pengaturan masa jabatan dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

"Sudah dibahas, ada beberapa nomenklatur yang saya perkuat. Judulnya diusulkan tim ahli penataan kelembagaan RTRW, saya tambahkan penataan kelembagaan dan perkuatan fungsi Ketua RW/RW, karena itu sesuai dengan visi misi saya kan," ujar Ramdhan di tribun Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, penjabaran berakhirnya masa jabatan atau disebut demisioner bagi Ketua RT/RW sudah dituangkan dalam Perwali yang baru tersebut. Sehingga ada alasan yang mendasar sejumlah Ketua RT dan RW patut diganti karena masa jabatannya telah selesai.

Selain itu, Perwali Nomor 1 Tahun 2021 ini mengatur secara otomatis masa jabatan, dan tidak ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 tahun 2001 tentang RT/RW. Soal apakah ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi, pria akrab disapa Danny Pomanto ini menegaskan, tidak ada sangkut laut dengan Pemprov.

"Tidak ada kaitan dengan Pemprov, karena RT/RW tidak mengurus fungsi ketua RT/RW, dan tidak ada sama sekali pelanggaran Perda. Perwali ini dijalankan itu untuk penyempurnaan dari yang tidak diatur dalam Perda nomor 41. Makanya, saya heran kok melanggar Perda," ucapnya menjelaskan.

Perda nomor 41 tahun 2001, tentang RT/RW, disebutkan hanya mengatur pembentukan pengurus, dan tidak mengatur teknis pemilihan Ketua. Sehingga Perwali yang terbit nanti mengatur teknis pemilihannya.

"Nah kalau misalnya melanggar Perda, berarti yang sekarang cacat. Pada Perda nomor 41 kan tidak. Saya kan Perwali Nomor 1, otomatis diganti karena demisioner, itu jelas konsekuensi hukumnya. Orang-orang saja kasih heboh ini (pergantian)" papar Danny.

Sebelumnya, wacana penonaktifan sekitar 5.000-an Ketua RT/RW ramai diperbincangkan. Wali Kota yang kembali terpilih ini menyebut banyak Ketua RT dan RW enggan menerima program Makassar Recover untuk penanganan pandemi COVID-19.

Kendati demikian, Danny menyebut, itu bukan penonaktifan, tapi bagian dari re-setting pemerintahan dalam artian dievaluasi baru diangkat sesuai dengan komitmen ikut mengawal visi misi dan programnya melalui Makassar Recover. Sebab, hulunya berawal dari RT dan RW.

Rencananya, pergantian ribuan Ketua RTRW di Makassar, akan dilaksakanakan usai lebaran tahun ini, sejalan dengan diterbitkannya Perwali Nomor 1 Tahun 2021. Jumlah keseluruhan RT sebanyak 4.981 orang, RW sebanyak 988 orang terbagi di 153 kelurahan, dan 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Wacana pergantian Ketua RT dan RW ini pun menjadi perbincangan hangat, usai pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi memenangkan pertarungan politik hingga terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Perlawanan pun sempat berlanjut, sejumlah Ketua RTRW yang akan diganti melakukan aksi ke kantor DPRD Makassar untuk meminta pembelaan.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024