Mamuju (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara hingga Rp41 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Selasa, mengatakan terpidana Abidin bin Senang Hati ditangkap di rumahnya, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA.
"DPO kasus korupsi dana KMK pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang sempat buron selama 11 tahun itu, ditangkap di rumahnya tadi malam (Senin), tanpa perlawanan," kata Amiruddin.
Penangkapan Abidin, lanjut Amiruddin, dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.
Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung Nomor 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021.
Terpidana, ujar Amiruddin, sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar, yaitu sejak Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri.
"Terpidana sempat diburu hingga ke Kota Palu Sulawesi Tengah kemudian di Pasangkayu, tetapi dia selalu berhasil lolos saat akan ditangkap," katanya lagi.
"Terakhir sebelum berhasil ditangkap, Tim Tabur Kejati Sulbar sempat menggerebek rumahnya pada 27 April 2021. Hingga akhirnya, pada Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA Abidin berhasil kami tangkap," ujar Amiruddin.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menyatakan, Abidin yang merupakan terpidana kasus korupsi dana KMK Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1634.K/Pidsus/2010 tanggal 16 Desember 2010, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Terpidana, katanya lagi, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke lembaga pemasyarakatan," ujar Amiruddin.
Sebelumnya, yakni pada 16 Maret 2021, Tim Tabur Kejati Sulbar juga menangkap Jamal Stanza, salah satu dari 17 terpidana kredit modal kerja pada Bank BPD Cabang Pasangkayu di kediamannya di Kabupaten Pasangkayu.
Kemudian, pada 9 April 2021 Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali berhasil menangkap Merry Yasti Tangkepadang, terpidana kasus korupsi dana KMK pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang juga sempat buron selama 11 tahun.
Merry Yasti Tangkepadang ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar di kediamannya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Selasa, mengatakan terpidana Abidin bin Senang Hati ditangkap di rumahnya, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA.
"DPO kasus korupsi dana KMK pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang sempat buron selama 11 tahun itu, ditangkap di rumahnya tadi malam (Senin), tanpa perlawanan," kata Amiruddin.
Penangkapan Abidin, lanjut Amiruddin, dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.
Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung Nomor 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021.
Terpidana, ujar Amiruddin, sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar, yaitu sejak Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri.
"Terpidana sempat diburu hingga ke Kota Palu Sulawesi Tengah kemudian di Pasangkayu, tetapi dia selalu berhasil lolos saat akan ditangkap," katanya lagi.
"Terakhir sebelum berhasil ditangkap, Tim Tabur Kejati Sulbar sempat menggerebek rumahnya pada 27 April 2021. Hingga akhirnya, pada Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA Abidin berhasil kami tangkap," ujar Amiruddin.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menyatakan, Abidin yang merupakan terpidana kasus korupsi dana KMK Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1634.K/Pidsus/2010 tanggal 16 Desember 2010, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Terpidana, katanya lagi, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke lembaga pemasyarakatan," ujar Amiruddin.
Sebelumnya, yakni pada 16 Maret 2021, Tim Tabur Kejati Sulbar juga menangkap Jamal Stanza, salah satu dari 17 terpidana kredit modal kerja pada Bank BPD Cabang Pasangkayu di kediamannya di Kabupaten Pasangkayu.
Kemudian, pada 9 April 2021 Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali berhasil menangkap Merry Yasti Tangkepadang, terpidana kasus korupsi dana KMK pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang juga sempat buron selama 11 tahun.
Merry Yasti Tangkepadang ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar di kediamannya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat.