Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sinjai menyepakati batas wilayah dengan Pemkab Gowa dan Pemkab Bantaeng yang tertuang dalam kesepakatan bersama dua pemkab di Sulawesi Selatan.

Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong menanggapi kesepakatan bersama batas wilayah tiga daerah, Rabu.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah yang ditandatangani Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong bersama pj Sekda Kabupaten Gowa Hj Kamsina dan Sekda Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab.

Menurut Kartini, dengan adanya penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi Sulsel yang dipimpin Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, maka Pemkab Sinjai menjadi lega.

"Kami menyambut baik kesepakatan ini. Karena, persoalan batas daerah Sinjai dengan kedua daerah tersebut sudah bertahun dibahas dan alhamdulillah sudah menemui titik temu dan telah diperoleh kesepakatan," katanya.

Hal itu berkat bantuan Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam berita acara kesepakatan tersebut, ada tiga poin yang disepakati. Pertama, Pemkab Gowa dan Sinjai, sepakat terhadap penarikan batas garis berdasarkan hasil rapat koordinasi dan verifikasi pembuatan peta koridor batas kabupaten dan ajudikasi di lapangan tanggal 15-18 September 2014 di Makassar.

Kedua, Pemkab yang berbatasan sepakat menggunakan garis batas RBI edisi I 1991.

Sedang poin ketiga, Kemendagri akan merekonstruksi batas daerah tersebut berdasarkan RBI edisi I dan akan menyampaikan hasilnya pada pertemuan berikutnya.

"Semoga dengan kesepakatan ini, sinergitas antar daerah semakin baik," kata Kartini.yang diamini oleh kedua sekda yang hadir. Suasana penandatanganan kesepakatan penentuan batas wilayah di tiga kabupaten yakni Kabupaten Sinjai, Gowa dan Bantaeng oleh pihak Kemendagri di Makassar, 4-6 Mei 2021. ANTARA Foto/ HO/Satriani

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024