Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menghentikan proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana gempa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi di wilayah itu.

Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir, kepada wartawan di Mamuju, Jumat, mengatakan penghentian itu dilakukan setelah adanya pengembalian dana yang sebelumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak BPBD.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya dugaan penyimpangan dana bantuan gempa dari donatur itu sudah tidak ada, setelah pihak BPBD melakukan pengembalian sehingga kasus ini tidak kita tindaklanjuti," kata Irvan Samosir.

Ia menguraikan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga yang dikelola BPBD Sulbar untuk bantuan korban gempa bumi di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene.

Dari laporan itu lanjut Irvan Samosir, Kejati Sulbar kemudian melakukan operasi intelijen dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, salah satunya Kepala BPBD Sulbar Darno Madjid.

Dari hasil operasi intelijen dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang itu tambah Irvan Samosir, pihaknya menemukan adanya dana lebih Rp500 juta yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh BPBD Sulbar.

Kemudian lanjutnya, pihak BPBD Sulbar telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah sebanyak dua kali, yakni Rp300 juta dan Rp190 juta.

"Sisanya, sekitar Rp42 juta yang itemnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, yakni pembelian avtur Rp10 juta dan membayar pencermah Rp35 juta, juga sudah dikembalikan dan hari ini kami akan serahkan ke kas daerah melalui Kepala BPKPD Provinsi Sulbar," terangnya.

"Jadi, dengan demikian sudah tidak ada kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut sehingga kasus ini tidak kami lanjutkan," kata Irvan Samosir.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amujib menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejati Sulbar atas upaya pencegahan penyalahgunaan dana di BPBD dan upaya akuntabilitas kepada masyarakat atas dana-dana yang bisa diselamatkan terkait dengan donasi masyarakat.

"Setelah dana ini masuk ke rekening bencana, nantinya akan dipindah ke kas daerah dan selanjutnya akan dianggarkan untuk kepentingan bencana dan bukan untuk sektor lainnya," kata Amujib.

Kasus dugaan penyimpangan dan bantuan pihak ketiga kepada korban gempa bumi di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan DPRD Sulbar mencurigai adanya pengelolaan dana sebesar Rp1,2 miliar yang peruntukannya tidak sesuai, salah satunya adalah honorarium untuk relawan.

Kasus ini kemudian bergulir hingga akhirnya pihak Kejati Sulbar melakukan operasi intelijen dan menemukan adanya dana lebih Rp500 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak PBPD Sulbar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024