Makassar (ANTARA) - Sebanyak 358 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Makassar, Sulawesi Selatan, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah.

"Dari jumlah itu, hanya satu warga binaan langsung bebas, dengan mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi, Jumat

Ia menyebutkan, dari data tersebut, remisi khusus lebaran yang diterima narapidana, untuk pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 101 orang. Satu bulan, sebanyak 225 orang dan satu bulan 15 hari, dua orang.

Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika, juga diberikan haknya oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Untuk warga binaan khusus kasus narkotika yang diberikan remisi lebaran enam orang," sebut Sulistyadi menambahkan.

Sebelumnya, Rutan Makassar telah mengusulkan sebanyak 370 orang warga binaannya untuk mendapat remisi lebaran tahun ini. Warga binaan tersebut diantaranya dari kasus umum dan narkotika.

Data rincian pengusulan remisi bagi narapidana Rutan Makassar yakni 281 kasus narkoba, 89 untuk kasus umum. Hanya saja, yang disetujui Kemenkumham sebanyak 358 orang.

Untuk mendapatkan remisi bagi narapidana syaratnya, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan narapidana tindak terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana dan sesuai aturan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024