Makassar (ANTARA) - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia menyampaikan pentingnya mewujudkan desa yang berdaulat.
"Dalam kesempatan ini, saya membahas mengenai 'Penguatan Regulasi Desa Menuju Desa Berdaulat dan Berkeadilan'. Ada dua kata penting di situ. Pertama adalah kedaulatan. Kedua, adalah keadilan," ujar La Nyalla Mattaliti di Makassar, Sulsel, Sabtu.
La Nyalla didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Anggota Komite I DPD RI Muhammad Idris dan Jialyka Maharani, Anggota Komite III DPD RI Tamsil Linrung, serta anggota DPD RI Dapil Sulsel Lily Amelia Salurapa banyak membahas mengenai pentingnya kedaulatan bagi setiap desa.
Dihadapan para kepala daerah dan pejabat Sulsel itu, La Nyalla mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sudah mengatur semua termasuk bagaimana keleluasaan desa menjadi desa mandiri.
"Undang-undang ini memberikan keleluasaan kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab mendorong kemandirian itu lewat 5 program melalui Kementerian Dalam Negeri," tutur-nya.
Ke-5 program tersebut adalah Pengembangan kapasitas aparatur desa, Manajemen pemerintah desa, Perencanaan pembangunan desa Pengelolaan keuangan desa, dan Penyusunan Peraturan Desa.
"Akan tetapi, itu baru menjawab kemandirian desa. Belum menjawab tentang kedaulatan desa. Karena, hakikat kedaulatan adalah penguasaan atau keterlibatan ketika berurusan dengan pihak luar," ujarnya.
Dalam konteks ekonomi, kedaulatan desa terjadi ketika desa berurusan dengan investasi atas Sumber Daya Alam yang ada di desa tersebut.
"Ukuran kedaulatan itu sebenarnya sederhana. Yaitu, siapa yang diuntungkan, kita atau mereka. Kemudian, apakah desa mendapat manfaat yang sepadan, apakah SDM di desa tersebut terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut," papar-nya.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, keterlibatan desa terhadap pengelolaan SDA bukanlah masalah hambatan terhadap investasi.
"Ini namanya kedaulatan hakiki. Itulah mengapa di Tiongkok, jika investor membuka pabrik di sana, pemerintah memberi tolok ukur jumlah pekerja lokal yang harus direkrut sesuai dengan luasan pabrik yang dibangun. Meskipun pabrik itu sudah menggunakan mesin dan otomasi. Tetap terkena aturan kuota luas lahan dengan jumlah tenaga kerja lokal. Ini hanya satu contoh dari kedaulatan," tutur-nya.
Hal yang tidak kalah penting, menurut La Nyalla, adalah keadilan. Dia menjelaskan, para pendiri bangsa sudah membuat karya fenomenal melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3.
"Adalah Muhammad Hatta yang mencetuskan gagasan untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat atas kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia. Yaitu dengan semangat kolektivitas yang didasarkan pada semangat tolong menolong," ucapnya.
"Dalam kesempatan ini, saya membahas mengenai 'Penguatan Regulasi Desa Menuju Desa Berdaulat dan Berkeadilan'. Ada dua kata penting di situ. Pertama adalah kedaulatan. Kedua, adalah keadilan," ujar La Nyalla Mattaliti di Makassar, Sulsel, Sabtu.
La Nyalla didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Anggota Komite I DPD RI Muhammad Idris dan Jialyka Maharani, Anggota Komite III DPD RI Tamsil Linrung, serta anggota DPD RI Dapil Sulsel Lily Amelia Salurapa banyak membahas mengenai pentingnya kedaulatan bagi setiap desa.
Dihadapan para kepala daerah dan pejabat Sulsel itu, La Nyalla mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sudah mengatur semua termasuk bagaimana keleluasaan desa menjadi desa mandiri.
"Undang-undang ini memberikan keleluasaan kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab mendorong kemandirian itu lewat 5 program melalui Kementerian Dalam Negeri," tutur-nya.
Ke-5 program tersebut adalah Pengembangan kapasitas aparatur desa, Manajemen pemerintah desa, Perencanaan pembangunan desa Pengelolaan keuangan desa, dan Penyusunan Peraturan Desa.
"Akan tetapi, itu baru menjawab kemandirian desa. Belum menjawab tentang kedaulatan desa. Karena, hakikat kedaulatan adalah penguasaan atau keterlibatan ketika berurusan dengan pihak luar," ujarnya.
Dalam konteks ekonomi, kedaulatan desa terjadi ketika desa berurusan dengan investasi atas Sumber Daya Alam yang ada di desa tersebut.
"Ukuran kedaulatan itu sebenarnya sederhana. Yaitu, siapa yang diuntungkan, kita atau mereka. Kemudian, apakah desa mendapat manfaat yang sepadan, apakah SDM di desa tersebut terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut," papar-nya.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, keterlibatan desa terhadap pengelolaan SDA bukanlah masalah hambatan terhadap investasi.
"Ini namanya kedaulatan hakiki. Itulah mengapa di Tiongkok, jika investor membuka pabrik di sana, pemerintah memberi tolok ukur jumlah pekerja lokal yang harus direkrut sesuai dengan luasan pabrik yang dibangun. Meskipun pabrik itu sudah menggunakan mesin dan otomasi. Tetap terkena aturan kuota luas lahan dengan jumlah tenaga kerja lokal. Ini hanya satu contoh dari kedaulatan," tutur-nya.
Hal yang tidak kalah penting, menurut La Nyalla, adalah keadilan. Dia menjelaskan, para pendiri bangsa sudah membuat karya fenomenal melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3.
"Adalah Muhammad Hatta yang mencetuskan gagasan untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat atas kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia. Yaitu dengan semangat kolektivitas yang didasarkan pada semangat tolong menolong," ucapnya.