Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan verifikasi data warga penerima bantuan stimulan perbaikan rumah yang rusak akibat gempa di daerah itu pada awal tahun ini..

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Suaib di Mamuju, Senin, mengatakan, pihaknya akan  mempercepat dalam pemulihan dan rehabilitasi setelah Mamuju diguncang gempa 6,2 magnitudo pada 15 Januari 2021.

Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan pendataan rumah warga terkena dampak gempa melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mamuju dan pada 23 Januari 2021.

Namun kata dia, waktu pendataan yang dilakukan selama tiga hari tersebut sangat singkat, dalam rangka percepatan pengusulan anggaran stimulan perbaikan rumah kepada Kementerian Keuangan agar rumah rusak akibat gempa di Mamuju dapat diberikan bantuan.

"Pendataan singkat tersebut tidak didukung sumber daya manusia yang cukup, sehingga data rumah rusak yang akan diberikan bantuan, akan dilakukan verifikasi," katanya.

Menurut dia, BNPB telah menyetujui pagu dana sebagai stimulan untuk perbaikan rumah rusak akibat gempa Mamuju sebesar Rp209 miliar.

Anggaran itu akan dialokaskkan untuk perbaikan rumah rusak sebanyak 1.501 rumah rusak berat, 3.487 rusak sedang dan 4.731 rusak ringan.

Setiap warga yang rumahnya rusak berat akan menerima bantuan dana stimulan sebesar Rp50 juta rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

Menurut dia, mekanisme distribusi bantuan dana stimulan perbaikan rumah tersebut akan dilakukan bertahap sesuai dengan surat keputusan Kepala BNPB

"Pemkab Mamuju ke depan akan melakukan asesmen dan uji publik korban penerima bantuan yang dilakukan oleh tim teknis yang telah direkrut oleh Dinas Perkim dan dilatih oleh ADRA Indonesia dan akan bekerja sesuai dengan kondisi rill dan fakta di lapangan," katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Mamuju akan mengumumkan hasil asesmen ke masyarakat dalam bentuk uji publik selama 14 hari.

"Masyarakat dapat menyampaikan sanggahan atau keberatannya terhadap hasil asesmen melalui Call Center Mamuju di nomor 0811-4560-1000 atau datang langsung ke Posko Bersama BPBD dan Dinas Perkim di Rujab Wakil Bupati Mamuju," katanya.

Ia mengatakan, calon penerima bantuan stimulan tersebut juga akan menerima dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan dan disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024